Passing Grade CPNS 2021 Lengkap, dari Formasi Umum hingga Khusus

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
10 September 2021 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Passing Grade CPNS 2021 foto: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Passing Grade CPNS 2021 foto: unsplash
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021. Nilai tersebut diungkapkan melalui Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Passing grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS untuk lolos ke tahapan seleksi berikutnya. Ada beberapa macam passing grade CPNS 2021, yakni passing grade Formasi Umum, Formasi Kebutuhan Khusus atau Disabilitas, Formasi Khusus Cumlaude, Formasi Khusus Diaspora, Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Formasi Kebutuhan Umum Dokter, serta Formasi Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api.
Bagi Anda yang mengikuti seleksi CPNS 2021, simak daftar passing grade-nya di bawah ini!
Ilustrasi Passing Grade CPNS 2021 Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Passing Grade CPNS 2021

Berikut passing grade CPNS 2021 yang dikutip dari situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Batam:
1. Formasi Umum
2. Formasi Kebutuhan Khusus atau Disabilitas
ADVERTISEMENT
3. Formasi Khusus Cumlaude
4. Formasi Khusus Diaspora
5. Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
6. Formasi Kebutuhan Umum Dokter
7. Formasi Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, Pengamat Gunung Api
Ilustrasi Passing Grade CPNS 2021 Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan

Jenis-jenis Tes CPNS

Berdasarkan informasi dari buku Modul Resmi Seleksi Masuk Tes CPNS 2018/2019 yang ditulis oleh Tim Guru Eduka (2018), tes CPNS terbagi menjadi dua jenis, antara lain:
1. SKD
SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar merupakan ujian pertama yang memuat soal-soal pengetahuan dasar yang perlu diketahui bakal CPNS. Seleksi ini terdiri dari tiga kriteria, yaitu:
a. Tes Wawasan Kebangsaan
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai wawasan pengetahuan seorang bakal CPNS tentang kebangsaan Indonesia. Tes ini memuat soal tentang Pancasila, UU, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
b. Tes Intelejensi Umum
Tes Intelejensi Umum (TIU) merupakan tes untuk meningkatkan intelejensi dalam analisa numerik, verbal serta berpikir analitis dan logis.
c. Tes Karakteristik Pribadi
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah tes yang meneliti karakter kepribadian seseorang.
2. SKB
Setelah lolos SKD, pelamar akan mengikuti SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang. Tes ini bertujuan untuk menguji wawasan bakal CPNS terkait bidang yang hendak digeluti. SKB juga mencakup bidang lainnya, seperti TOEFL dan psikotes. SKB terdiri dari beberapa jenis, yakni:
a. Teks Substansif Bidang
b. Psikotes
c. Wawancara
d. Tes Keterampilan (untuk beberapa jabatan)
(GTT)