Passing Grade PPPK 2023, Ini Nilai Ambang Batas untuk Guru, Nakes, dan Teknis

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Passing grade PPPK 2023 telah diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Passing grade ini berlaku untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru maupun non-guru.
Passing grade atau nilai ambang batas PPPK adalah nilai minimum yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa lolos ke tahap berikutnya. Lantas, berapa nilai ambang batas PPPK?
Apa Itu Passing Grade PPPK 2023?
Secara umum, passing grade PPPK 2023 adalah nilai ambang batas yang harus dicapai oleh peserta PPPK dalam berbagai jenis tes kompetensi.
Mengutip laman KemenPANRB, ada beberapa jenis tes yang dilakukan dalam seleksi kompetensi PPPK 2023, yaitu:
Seleksi Kompetensi Teknis, yakni tes yang bertujuan untuk mengukur pengetahuan dan keterampilan teknis yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Seleksi Kompetensi Manajerial, yakni tes kompetensi manajerial digunakan untuk mengevaluasi kemampuan calon pegawai dalam mengelola dan memimpin suatu unit kerja atau tim.
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, yakni tes yang berfokus pada penilaian kemampuan interpersonal dan adaptasi terhadap lingkungan sosial dan budaya di lingkungan kerja.
Seleseksi Wawancara, yakni tes yang berisi tentang pertanyaan umum seputar profesi peserta tersebut.
Setiap jenis tes kompetensi di atas memiliki passing grade masing-masing, di mana peserta harus mencapai atau melebihi nilai ambang batas tersebut untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Passing Grade PPPK 2023 Guru
Seleksi PPPK guru terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, dan 20 soal kompetensi sosial kultural, dengan total waktu 120 menit. Sementara wawancara terdiri dari 10 soal dalam waktu 10 menit.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, berikut passing grade PPPK guru untuk seleksi kompetensi hingga wawancara:
1. Passing Grade PPPK Guru Seleksi Kompetensi Teknis
Ahli Pertama - Guru Agama Budha: 180
Ahli Pertama - Guru Agama Hindu: 180
Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 180
Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 180
Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 180
Ahli Pertama - Guru Kelas: 180
Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 170
Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: 160
Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 185
Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 160
Ahli Pertama - Guru Matematika: 170
Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
Ahli Pertama - Guru Pendidikan Khusus: 180
Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 170
Ahli Pertama - Guru PPKN: 185
Ahli Pertama - Guru IPS: 175
Ahli Pertama - Guru IPA: 180
Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab: 195
Ahli Pertama - Guru Bahasa Jepang: 175
Ahli Pertama - Guru Bahasa Jerman: 185
Ahli Pertama - Guru Bahasa Mandarin: 205
Ahli Pertama - Guru Bahasa Perancis: 165
Ahli Pertama - Guru Biologi: 185
Ahli Pertama - Guru Ekonomi: 190
Ahli Pertama - Guru Fisika: 160
Ahli Pertama - Guru Geografi: 180
Ahli Pertama - Guru Kimia: 190
Ahli Pertama - Guru Sejarah: 205
Ahli Pertama - Guru Sosiologi: 195
Ahli Pertama - Guru TIK: 175
Ahli Pertama - Guru Antropologi: 150
2. Passing Grade PPPK Guru Seleksi Kompetensi Manajerial
Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial pada PPPK guru adalah 117. Calon pegawai perlu mencapai atau melebihi skor 117 dalam tes kompetensi manajerial untuk memenuhi passing grade.
3. Passing Grade PPPK Guru Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Sama seperti kompetensi manajerial, nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi sosial kultural pada PPPK guru adalah 117. Calon pegawai harus mencapai atau melebihi skor tersebut untuk memenuhi passing grade.
4. Passing Grade PPPK Guru Seleksi Wawancara
Passing grade wawancara untuk PPPK guru adalah 24. Artinya, calon pegawai harus mendapatkan skor minimal 24 dalam wawancara untuk memenuhi nilai ambang batas.
Passing Grade PPPK Non-Guru 2023
Selain PPPK guru, ada juga passing grade PPPK untuk jabatan fungsional non-guru yang termasuk dalam kategori tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes).
Seleksi PPPK non-guru terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, dan 20 soal kompetensi sosial kultural, dengan total waktu 120 menit. Sementara wawancara terdiri dari 10 soal dalam waktu 10 menit.
Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023, berikut passing grade PPPK non-guru 2023 untuk seleksi kompetensi hingga wawancara:
1. Passing Grade PPPK Non-Guru Seleksi Kompetensi Teknis
Ahli Madya - Analis Kebijakan: 270
Ahli Madya - Analis Ketahanan Pangan: 225
Ahli Madya - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252
Ahli Madya - Arsiparis: 225
Ahli Madya - Dokter Pendidik Klinis: 158
Ahli Madya - Dokter Spesialis: 158
Ahli Madya - Pekerja Sosial: 293
Ahli Madya - Pembina Jasa Konstruksi: 270
Ahli Madya - Penata Ruang: 180
Ahli Madya - Pengawas Benih Tanaman: 252
Ahli Madya - Pengelola Sumber Daya Air: 293
Ahli Madya - Pranata Komputer: 270
Ahli Madya - Statistisi: 270
Ahli Muda - Analis Kebijakan: 270
2. Passing Grade PPPK Non-Guru Seleksi Kompetensi Manajerial
Passing grade seleksi kompetensi manajerial pada PPPK non-guru adalah 117. Calon pegawai harus mencapai atau melebihi skor 117 dalam tes kompetensi ini.
3. Passing Grade PPPK Non-Guru Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Passing grade untuk seleksi kompetensi sosial kultural pada PPPK non guru juga adalah 117. Calon pegawai perlu mencapai atau melebihi skor 117 dalam tes kompetensi ini.
4. Passing Grade PPPK Non-Guru Wawancara
Passing grade untuk tahap wawancara adalah 24. Calon pegawai harus mendapatkan skor minimal 24 dalam wawancara untuk memenuhi nilai ambang batas.
Itulah penjelasan mengenai passing grade PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru dan non-guru secara lengkap.
(SFR)
