Konten dari Pengguna

Passing Grade SKB Dosen 2023, Pahami Ketentuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dosen. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dosen. Foto: Unsplash.

Passing grade SKB Dosen 2023 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek). SKB merupakan tahap terakhir dari rangkaian seleksi CPNS.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diselenggarakan untuk mengukur pengetahuan serta kemampuan peserta dalam melaksanakan tugas jabatan yang dilamar.

Pelaksanaan SKB dilakukan dengan dua metode, yakni Computer Assisted Test (CAT) BKN dan Non-CAT. Tiap tes memiliki nilai batas minimum atau passing grade yang perlu dicapai agar lolos seleksi CPNS 2023.

Passing Grade SKB Dosen 2023

Ilustrasi dosen. Foto: Unsplash.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dosen dibagi menjadi dua kategori, yakni CAT BKN dan Non-CAT.

Seleksi dengan CAT terdiri dari empat materi, yakni Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, serta Dimensi Psikologi. Sedangkan tes Non-CAT mencakup wawancara dan praktik mengajar (microteaching).

Tes CAT BKN memiliki bobot 60 persen, wawancara 20 persen, dan praktik mengajar 20 persen. Merujuk Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kemenristek TA 2023 Nomor 32816/A.A3/kp.01.01.2023, tes wawancara dan micro teaching memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi peserta.

Passing grade atau nilai ambang batas untuk wawancara dan microteaching adalah 12,5 poin. Sementara itu, passing grade untuk tes CAT BKN ditentukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).

Merujuk Kepmen PanRB No 653 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Pengadaan PPPK Dosen TA 2023, passing grade untuk tes CAT BKN Dosen sebagai berikut:

  • Etika Tri Dharma Perguruan Tinggi: 30 poin

  • Literasi Bahasa Inggris: 30 poin

  • Penalaran dan Pemecahan masalah: 30 poin

  • Dimensi psikologi: 66 poin

Jadwal SKB CPNS Dosen 2023

Ilustrasi dosen. Foto: Unsplash.

Pelaksanaan SKB CPNS Kemdikbud tidak berbeda dengan jadwal seleksi CPNS pada umumnya. Seleksi SKB Non CAT akan dilaksanakan pada 3-22 Desember 2023, sedangkan SKB dengan metode CAT BKN akan dilaksanakan pada 16-22 Desember 2023.

Berikut ini adalah jadwal lengkap SKB CPNS Dosen 2023:

  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023

  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023

  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023

  • Penarikan data final: 9-10 Desember 2023

  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023

  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023

  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023

  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024

  • Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024

  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024

  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024

  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024

  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 -22 Januari 2024

  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari -21 Februari 2024

  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari -22 Maret 2024

(GLW)