Konten dari Pengguna

Passing Grade SKD CPNS 2023 dan Cara Menghitung Skornya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 Oktober 2023 16:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB,  Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9).  Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Proses seleksi CPNS akan memasuki tahap SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Agar lolos di tahapan ini, peserta harus melampaui nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Pembahasan mengenai passing grade tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Menurut ketentuannya, passing grade akan dibedakan berdasarkan subtes yang diujikan. Beberapa di antaranya yakni Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Krakteristik Pribadi.
Apabila peserta seleksi CPNS melampaui passing grade tersebut, maka ia dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya, yakni SKB. Sebagai acuan, simak passing grade SKD CPNS 2023 selengkapnya dalam artikel berikut.

Passing Grade SKD CPNS 2023

Ilustrasi Tes CPNS. Foto: ANTARAFOTO
Peserta seleksi CPNS dianggap lulus SKD apabila telah memenuhi nilai ambang batas kelulusannya (passing grade). Berikut ini nilai passing grade SKD CPNS 2023 berdasarkan KemenpanRB Nomor 651 Tahun 2023:
ADVERTISEMENT
Passing grade tersebut diperuntukkan bagi peserta seleksi CPNS secara umum. Sedangkan untuk lulusan cum laude dan diaspora, syaratnya nilai kumulatif SKD paling rendah harus 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Kemudian khusus penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah yaitu 286 dan nilai TIU paling rendah 85. Khusus putra-putri Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah yaitu 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Setelah mengetahui nilai passing grade tersebut, Anda bisa mempersiapkannya dengan lebih matang. Ikuti beberapa tryout SKD CPNS untuk mengukur kemampuan di semua materi tersebut.
ADVERTISEMENT
Kerjakan tryout tersebut seolah-olah Anda mengikuti seleksi CPNS yang sebenarnya. Kemudian, hitung skornya untuk mengetahui apakah Anda melampaui passing grade atau tidak.
Peserta mengikuti tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di BKN, Jakarta, Kamis (2/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dikutip dari buku Pegangan Resmi Tes CPNS CAT 2023/2024 susunan Raditya Panji Umbara (2023), berikut ini langkah-langkah dan panduan untuk menghitung nilai masing-masing subtes pada SKD CPNS:
ADVERTISEMENT
Jadi, total sebanyak 105 soal akan dikerjakan oleh peserta seleksi CPNS. Waktu yang diberikan untuk menyelesaikan soal tersebut untuk umum adalah 100 menit, sedangkan untuk penyandang disabilitas sensorik netra adalah 130 menit.
(MSD)