Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Passing Grade SKD CPNS 2024 dan Kisi-kisinya
27 September 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 21 Oktober 2024 7:42 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) 2024 akan segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pada tahap ini, peserta akan mengikuti tiga jenis tes yang dirancang untuk mengukur kompetensi dasar yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024. Peserta yang berhasil lolos dari tahap ini akan lanjut ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk lolos, peserta harus memenuhi passing grade SKD CPNS 2024 serta mencapai nilai kumulatif yang ditetapkan. Berikut informasi selengkapnya tentang ketentuan tes SKD CPNS 2024.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Dalam tes SKD CPNS 2024, passing grade ditetapkan berdasarkan formasi atau kategori pekerjaan yang dilamar. Setiap formasi memiliki batas minimal nilai yang harus dicapai peserta agar bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 321 Tahun 2024, berikut adalah ketentuan passing grade dan nilai kumulatif untuk berbagai formasi:
ADVERTISEMENT
Formasi Umum
Formasi Putra/Putri Kalimantan
Formasi Cumlaude
Formasi Diaspora
Formasi Penyandang Disabilitas
Formasi Putra/Putri Daerah Tertinggal dan Papua
Passing grade merupakan nilai minimum yang harus dicapai oleh peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Total jumlah soal dalam SKD adalah 110 dan waktu yang diberikan untuk mengerjakannya adalah 100 menit, kecuali bagi peserta penyandang disabilitas yang diberikan 130 menit.
Kisi-Kisi Tes SKD CPNS 2024
KepmenPANRB juga telah mengumumkan kisi-kisi resmi terkait tes dalam seleksi CPNS. Kisi-kisi ini mencakup materi-materi yang akan diujikan pada TWK, TIU, dan TKP, yang bisa digunakan sebagai panduan bagi peserta untuk mempersiapkan diri.
ADVERTISEMENT
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dilaksanakan untuk mengukur sejauh mana peserta memahami dan mampu menerapkan nilai-nilai kebangsaan. Berikut rincian materi yang akan diujikan:
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Pada tes ini, peserta akan diuji tentang kemampuan verbal, numerik, dan figural. Materi yang akan diujikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam menerapkan karakteristik pribadi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan sebagai CPNS. Berikut rinciannya:
(SAI)