Konten dari Pengguna

PBPU BPJS: Pengertian, Syarat, dan Tata Cara Pendaftarannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock

Merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Boyalali, PBPU BPJS artinya penerima BPJS yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. PBPU mencakup seorang freelancer, pekerja paruh waktu, dan wirausaha.

Golongan ini mendapatkan benefit BPJS yang sama seperti peserta lainnya. Beberapa di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Keselakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK).

Sebelum mendapatkan jaminan tersebut, PBPU wajib mendaftarkan kepesertaannya secara online atau datang langsung ke kantor cabang BPJS. Nantinya, ada sejumlah prosedur yang mesti diikuti.

Kelengkapan sejumlah dokumen juga mesti disiapkan demi menunjang proses pendaftarannya. Bagi yang ingin mendaftar, simak syarat, ketentuan, dan tata cara daftar PBPU BPJS selengkapnya dalam artikel berikut.

Syarat dan Tata Cara Daftar PBPU BPJS

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan dokumen yang sudah ditentukan. Peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk.

Selain itu, peserta juga harus memiliki alamat email yang aktif beserta password-nya. Jika ingin mendaftar secara online, simak panduannya berikut ini:

  • Klik portal layanan pendaftaran di sini

  • Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)

  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

  • Isi data individu (Pekerja BPU)

  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

  • Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Benefit Peserta PBPU BPJS

Ilustrasi freelance. Foto: Art_Photo/Shutterstock

Seperti disebutkan sebelumnya, peserta BPJS PBPU akan menerima sejumlah benefit seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Berikut rinciannya yang bisa Anda simak:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta supaya menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat yang didapat berupa uang tunai yang jumlahnya berasal dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Rincian manfaatnya sebagai berikut:

  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis

  • Homecare service

  • Santunan meninggal 48x upah

  • Santunan cacat total tetap 56x upah

  • Manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak

  • Santunan sementara tidak mampu bekerja 100% upah 12 bulan pertama dan 50% upah bulan berikutnya sampai sembuh

3. Jaminan Kematian (JK)

Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa uang tunai yang diserahkan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Peserta akan menerima santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan, dan beasiswa untuk 2 orang anak.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Termudah

(MSD)