Pedoman Baru MPLS 2026: Materi, Durasi, dan Aturan Pelaksanaannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi ini menjadi pedoman utama pelaksanaan MPLS bagi satuan pendidikan jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK di seluruh Indonesia.
MPLS sendiri merupakan masa pengenalan sekolah bagi murid baru. Kegiatan ini bertujuan membantu proses adaptasi peserta didik dengan lingkungan belajar, budaya sekolah, serta berbagai kegiatan pendidikan yang akan dijalani.
Oleh karena itu, sekolah, kepala sekolah, guru, peserta didik, maupun orang tua perlu memahami berbagai ketentuan baru yang diatur dalam Permendikdasmen ini. Lantas, apa saja ketentuan dan prinsip pelaksanaan yang diatur dalam pedoman baru MPLS 2026? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pedoman Baru MPLS 2026
Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 dijelaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bertujuan membantu murid baru mengenali potensi dirinya, memahami lingkungan sekolah, mengenal warga sekolah, serta memahami kurikulum yang akan dipelajari.
Melalui kegiatan ini, peserta didik diharapkan dapat beradaptasi dengan lebih mudah dan nyaman saat memulai jenjang pendidikan yang baru. Berikut beberapa ketentuan penting yang diatur dalam pedoman baru MPLS 2026:
1. Materi MPLS 2026
Saat menyampaikan materi kepada murid baru, sekolah wajib menyiapkan materi utama dan materi pilihan. Materi utama harus diberikan oleh pihak sekolah sebagai bagian dari program wajib MPLS, sedangkan materi pilihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, dan keunggulan masing-masing sekolah.
Adapun materi utama yang wajib diberikan meliputi:
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Pagi Ceria.
Sopan dan santun dalam bermedia sosial.
Budaya 5S, yaitu senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
2. Durasi Pelaksanaan MPLS 2026
Pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2026 dijadwalkan berlangsung selama lima hari pada minggu pertama masuk sekolah. Namun, ketentuan durasi tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan tertentu.
Penyesuaian dapat dilakukan pada:
Sekolah berasrama.
Sekolah luar biasa (SLB).
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
3. Aturan Seragam dan Atribut MPLS 2026
Pedoman terbaru MPLS juga mengatur penggunaan seragam dan atribut bagi murid baru selama kegiatan berlangsung. Sekolah diberikan kewenangan untuk menentukan jenis seragam maupun atribut yang digunakan.
Meski demikian, sekolah wajib memastikan bahwa seragam dan atribut tersebut tidak membebani murid maupun orang tua/wali, baik dari segi biaya maupun ketersediaannya.
4. Ketentuan Panitia Pelaksana MPLS 2026
Panitia penyelenggara MPLS berasal dari unsur kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan. Selain itu, sekolah juga dapat melibatkan peserta didik sebagai pendamping kegiatan.
Murid yang dapat dilibatkan antara lain:
Pengurus OSIS
Anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
Pengurus organisasi ekstrakurikuler.
Namun, keterlibatan mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Siswa yang menjadi panitia wajib memiliki rekam jejak perilaku yang baik serta tidak pernah terlibat sebagai pelaku kekerasan.
Selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi yang baik, serta menunjukkan prestasi akademik maupun nonakademik yang positif.
5. Larangan Selama MPLS 2026
Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi murid baru, terdapat sejumlah kegiatan yang dilarang selama MPLS berlangsung. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa larangan dalam MPLS 2026 antara lain:
Melakukan perpeloncoan, perundungan, atau bentuk kekerasan lainnya.
Memungut biaya atau meminta sumbangan dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai ketentuan.
Memberikan tugas maupun aktivitas yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
Menggunakan atribut yang tidak mendidik atau tidak relevan dengan kegiatan pengenalan sekolah.
Melibatkan alumni sebagai penyelenggara atau panitia MPLS.
Melibatkan murid yang tidak memenuhi persyaratan sebagai panitia pelaksana.
Baca Juga: Apa itu MPLS? Ini Pengertian dan Tujuannya
(ANB)
