Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Tingkat Pusat hingga Pendidikan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) telah menerbitkan pedoman pelaksanaan upacara untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kebudayaan Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026.
Pedoman ini memuat tema, jadwal, hingga susunan upacara yang akan digelar di tingkat pusat maupun satuan Pendidikan agar setiap rangkaian kegiatan dapat dipersiapkan dengan baik. Bagi yang bertugas, simak pedoman upacara Kesaktian Pancasila 2026 selengkapnya berikut ini!
Pedoman Upacara Kesaktian Pancasila 2026
Merujuk pada surat edaran terbaru, berikut pedoman upacara Kesaktian Pancasila 2026 yang dapat dijadikan panduan.
1. Pedoman Upacara di Tingkat Pusat
Upacara tingkat pusat dilaksanakan secara luring penuh di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Pejabat yang Bertugas
Inspektur Upacara: Presiden Republik Indonesia
Pembaca Teks Pancasila: Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
Pembaca Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
Pembaca dan Penandatangan Ikrar: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
Pembaca Doa: Menteri Agama RI
Susunan Acara Tingkat Pusat
Acara persiapan
Pasukan upacara berada di daerah persiapan.
Tiupan terompet pertama.
Tiupan terompet kedua.
Pasukan upacara memasuki tempat upacara.
Komandan Upacara memasuki tempat upacara dan mengambil alih pimpinan.
Acara pendahuluan
Persembahan lagu-lagu oleh paduan suara.
Wakil Presiden RI beserta Ibu Selvi Ananda tiba di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya.
Presiden Republik Indonesia tiba di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya.
Persembahan lagu-lagu selesai dan tim paduan suara bersama konduktor tetap di tempat.
Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara.
Presiden RI selaku Inspektur Upacara tiba di tempat upacara.
Salam kebangsaan.
Acara pokok
Penghormatan kebesaran.
Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara.
Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Inspektur Upacara.
Persiapan pembacaan Teks Pancasila.
Tanda kebesaran buka.
Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua DPD RI.
Tanda kebesaran tutup.
Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua MPR RI.
Pembacaan dan penandatanganan Ikrar oleh Ketua DPR RI.
Pembacaan doa oleh Menteri Agama RI.
Andhika Bhayangkari.
Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara.
Penghormatan kebesaran.
Acara penutup
Salam kebangsaan.
Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara.
Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara.
Persembahan lagu-lagu oleh tim paduan suara.
Persembahan lagu-lagu selesai.
Upacara selesai dan Komandan Upacara membubarkan pasukan.
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia meninjau Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya.
2. Pedoman Upacara di Tingkat Kementerian dan Lembaga
Upacara di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing. Urutan acaranya meliputi:
Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara yang dipimpin oleh Komandan Upacara.
Laporan Komandan Upacara bahwa kegiatan siap dimulai.
Mengheningkan Cipta yang dipimpin oleh Inspektur Upacara.
Pembacaan Teks Pancasila.
Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembacaan Naskah Ikrar.
Pembacaan Naskah Doa.
Andhika Bhayangkari (menyesuaikan).
Laporan Komandan Upacara bahwa kegiatan telah selesai.
Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara.
Upacara selesai.
Penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan masing-masing instansi dan/atau pejabat yang ditunjuk.
3. Pedoman Upacara di Tingkat Daerah
Di tingkat daerah, upacara dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Kegiatan dilaksanakan secara luring dengan urutan acara sebagai berikut:
Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara yang dipimpin oleh Komandan Upacara.
Laporan Komandan Upacara bahwa upacara siap dimulai.
Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Inspektur Upacara.
Pembacaan Teks Pancasila.
Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembacaan Naskah Ikrar.
Pembacaan Naskah Doa.
Andhika Bhayangkari (menyesuaikan).
Laporan Komandan Upacara bahwa upacara telah selesai.
Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara.
Upacara selesai.
Penyelenggaraan dipimpin oleh kepala daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk.
4. Pedoman Penyelenggaraan di Satuan Pendidikan
Ketentuan penyelenggaraan di tingkat pusat juga berlaku untuk satuan pendidikan. Kegiatan dilaksanakan secara luring penuh dengan urutan acara pokok sebagai berikut:
Penghormatan umum kepada Pembina Upacara yang dipimpin oleh Pemimpin Upacara.
Laporan Pemimpin Upacara bahwa kegiatan siap dimulai.
Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Pembina Upacara.
Pembacaan Teks Pancasila.
Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembacaan Naskah Ikrar.
Pembacaan Naskah Doa.
Andhika Bhayangkari (menyesuaikan).
Laporan Pemimpin Upacara bahwa kegiatan telah selesai.
Penghormatan umum kepada Pembina Upacara.
Upacara selesai.
Penyelenggaraan dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
Baca juga: Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Kesaktian Pancasila yang Penuh Makna
(RK)
