Pembagian Ahli Waris dalam Hukum Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
30 Agustus 2021 14:35 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi Warisan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Warisan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, ada tiga hukum yang berlaku dalam pembagian warisan, yakni hukum waris adat, hukum waris perdata, dan hukum waris Islam. Seperti apakah pembagian ahli waris dalam hukum Islam?
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Keadilan waris dalam Islam karya Heri Khoiruddin, hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan kepemilikan harta (tirkah) muwaris serta untuk menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan bagiannya masing-masing.
Penting bagi umat Muslim untuk mempelajari pembagian ahli waris dalam hukum Islam. Jika tidak memungkinkan atau terlalu sulit, boleh hanya sebagian anggota keluarga saja yang mempelajarinya. Hal ini didasarkan dari firman Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 122.
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ ࣖ
Artinya: “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.”
ADVERTISEMENT

Ahli Waris dalam Hukum Islam

Illustrasi Warisan. Foto: Pixabay
Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris.
Berikut ini kelompok-kelompok ahli waris dalam hukum Islam menurut KHI:
1. Menurut hubungan darah:
2. Menurut hubungan perkawinan, terdiri dari duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Seseorang dapat terhalang menjadi ahli waris apabila hakim telah memutuskan dengan kekuatan hukum yang tetap berdasarkan:
ADVERTISEMENT
Illustrasi Pembagian Harta Warisan. Foto: Pixabay
Dikutip dari buku Pembagian Warisan Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, jumlah pembagian ahli waris dalam hukum Islam ditentukan berdasarkan surat An Nisa, yaitu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.
1. Setengah
Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima kategori, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah.
2. Seperempat
ADVERTISEMENT
Kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua kategori, yaitu suami dan istri.
3. Seperdelapan
Dari semua ashhabul furudh, yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) adalah istri. Seorang istri atau lebih dari satu akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri lain. Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 12.
"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau )dan) sesudah dibayar utang-utangmu." (QS. An Nisa ayat 12)
4. Dua per Tiga
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat kategori, dan semuanya terdiri dari wanita, yaitu:
ADVERTISEMENT
5. Sepertiga
Ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua kategori, yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
6. Seperenam
Asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam ada tujuh kategori. Mereka adalah: (1) ayah; (2) kakek asli (bapak dari ayah); (3) ibu; (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki; (5) saudara perempuan seayah; (6) nenek asli; (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.
(NDA)