Konten dari Pengguna

Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal Menurut Syariat Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 September 2022 12:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi warisan emas. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warisan emas. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam Islam terdapat ilmu faraid atau ilmu mawaris yang mengatur tentang peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Aturan soal pembagian warisan ini telah ditetapkan secara teratur dan adil dalam Al-Quran.
ADVERTISEMENT
Al-Quran menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Bagian yang harus diterima dijelaskan sesuai kedudukan nasab terhadap pewaris, apakah sebagai anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu, paman, cucu, atau hanya sebatas saudara seayah seibu.
Lalu, bagaimana pembagian warisan jika ayah meninggal menurut Islam? Berapa bagian yang berhak diterima oleh ibu, istri, dan anak-anaknya? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal

Ilustrasi warisan. Foto: Unsplash
Pembagian warisan dalam Islam terangkum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut KHI, yang berhak dalam pembagian warisan jika ayah meninggal adalah orang yang beragama Islam, punya hubungan darah dengan waris saat meninggal dunia, dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.
ADVERTISEMENT

1. Warisan untuk Istri

Mengutip buku Pembagian Waris Menurut Islam tulisan Muhammad Ali Ash-Shabuni, istri, baik seorang maupun lebih, akan mendapat 1/8 bagian dari harta peninggalan jika suami mempunyai anak atau cucu, baik anak yang lahir dari rahimnya maupun dari rahim istri yang lain. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 12.
...Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu…” (QS. An-Nisa: 12)

2. Warisan untuk Anak Laki-laki

Anak laki-laki memiliki bagian warisan lebih besar dibandingkan anak perempuan. Anak laki-laki mendapat 2/3 bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian. Ini berlaku jika pewaris hanya memiliki seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Dalilnya adalah firman Allah berikut:
ADVERTISEMENT
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa: 11)
Ilustrasi pembagian warisan jika ayah meninggal. Foto: Pixabay
Apabila pewaris memiliki anak lebih dari satu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, bagian untuk laki-laki adalah dua kali bagian untuk anak perempuan.
Sedangkan, untuk anak laki-laki tunggal berhak mewarisi seluruh sisa harta peninggalan pewaris setelah dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan Al-Quran.

3. Warisan untuk Anak Perempuan

Anak perempuan kandung mendapat ½ bagian harta peninggalan pewaris dengan syarat:
ADVERTISEMENT
Sedangkan, jika anak memiliki satu atau lebih saudara kandung sesama perempuan dan tidak memiliki saudara laki-laki, mereka berhak mendapatkan 2/3 bagian dari harta peninggalan pewaris. Dalilnya adalah firman Allah berikut:
... dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan…” (QS. An-Nisa: 11)
(ADS)