Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal Menurut Syariat Islam
7 September 2022 12:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Islam terdapat ilmu faraid atau ilmu mawaris yang mengatur tentang peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Aturan soal pembagian warisan ini telah ditetapkan secara teratur dan adil dalam Al-Quran.
ADVERTISEMENT
Al-Quran menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Bagian yang harus diterima dijelaskan sesuai kedudukan nasab terhadap pewaris, apakah sebagai anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu, paman, cucu, atau hanya sebatas saudara seayah seibu.
Lalu, bagaimana pembagian warisan jika ayah meninggal menurut Islam? Berapa bagian yang berhak diterima oleh ibu, istri, dan anak-anaknya? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal
Pembagian warisan dalam Islam terangkum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut KHI, yang berhak dalam pembagian warisan jika ayah meninggal adalah orang yang beragama Islam, punya hubungan darah dengan waris saat meninggal dunia, dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.
ADVERTISEMENT
1. Warisan untuk Istri
Mengutip buku Pembagian Waris Menurut Islam tulisan Muhammad Ali Ash-Shabuni, istri, baik seorang maupun lebih, akan mendapat 1/8 bagian dari harta peninggalan jika suami mempunyai anak atau cucu, baik anak yang lahir dari rahimnya maupun dari rahim istri yang lain. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 12.
“...Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu…” (QS. An-Nisa: 12)
2. Warisan untuk Anak Laki-laki
Anak laki-laki memiliki bagian warisan lebih besar dibandingkan anak perempuan. Anak laki-laki mendapat 2/3 bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian. Ini berlaku jika pewaris hanya memiliki seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Dalilnya adalah firman Allah berikut:
ADVERTISEMENT
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa: 11)
Apabila pewaris memiliki anak lebih dari satu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, bagian untuk laki-laki adalah dua kali bagian untuk anak perempuan.
Sedangkan, untuk anak laki-laki tunggal berhak mewarisi seluruh sisa harta peninggalan pewaris setelah dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan Al-Quran.
3. Warisan untuk Anak Perempuan
Anak perempuan kandung mendapat ½ bagian harta peninggalan pewaris dengan syarat:
ADVERTISEMENT
Sedangkan, jika anak memiliki satu atau lebih saudara kandung sesama perempuan dan tidak memiliki saudara laki-laki, mereka berhak mendapatkan 2/3 bagian dari harta peninggalan pewaris. Dalilnya adalah firman Allah berikut:
“... dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan…” (QS. An-Nisa: 11)
(ADS)