Konten dari Pengguna

Pembagian Warisan Menurut Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
30 Juni 2020 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembagian warisan menurut Islam. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pembagian warisan menurut Islam. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum Islam mengatur segala urusan manusia di dunia, termasuk mengenai pembagian warisan. Al-Quran dan hadis telah memuat aturan-aturan waris yang seadil-adilnya. Pengaturan mengenai penerima bagian-bagian warisan sesuai syariat Islam ini disebut Ashabul Furudh.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Pembagian Waris Menurut Islam karya Muhammad Ali ash-Shabuni, jumlah bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Quran terdapat 6 macam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Berikut rinciannya:

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah

ADVERTISEMENT

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperdelapan

Istri akan mendapatkan 1/8 dari harta peninggalan suaminya bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau dari rahim istri yang lain.

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua Per Tiga

Ahli waris yang berhak mendapat bagian 2/3 dari harta peninggalan pewaris merupakan perempuan. Berikut perinciannya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Sepertiga

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperenam

ADVERTISEMENT
(ERA)