Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.81.0
Konten dari Pengguna
Pembagian Warisan Menurut Islam
30 Juni 2020 17:26 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum Islam mengatur segala urusan manusia di dunia, termasuk mengenai pembagian warisan . Al-Quran dan hadis telah memuat aturan-aturan waris yang seadil-adilnya. Pengaturan mengenai penerima bagian-bagian warisan sesuai syariat Islam ini disebut Ashabul Furudh.
ADVERTISEMENT
Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah
ADVERTISEMENT
Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat
Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperdelapan
Istri akan mendapatkan 1/8 dari harta peninggalan suaminya bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau dari rahim istri yang lain.
Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua Per Tiga
Ahli waris yang berhak mendapat bagian 2/3 dari harta peninggalan pewaris merupakan perempuan. Berikut perinciannya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Sepertiga
Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperenam
ADVERTISEMENT
(ERA)