Pembagian Warisan Menurut Islam untuk Anak Sesuai Syariat Agama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
27 April 2021 17:08 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Warisan. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Warisan. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Sengketa harta warisan masih sering terjadi. Bahkan seseorang tidak segan untuk memutus tali silaturahmi karena masalah ini. Jika setiap Muslim mengetahui hukum pembagian harta warisan dalam Islam, niscaya hal ini dapat dihindari.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 171 huruf Kompilasi Hukum Islam huruf e, yang dimaksud harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit hingga meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, dan pemberian untuk kerabat.
Setiap ahli waris memiliki bagiannya masing-masing sesuai syariat. Terdapat lima hukum bagian waris yang ditetapkan secara jelas dalam Alquran, yaitu bagian waris untuk anak, orangtua, untuk duda atau janda, untuk saudara seibu lain ayah, dan bagian waris untuk saudara sekandung atau seayah.
Untuk Anda yang ingin mengetahui pembagian warisan untuk anak, simak penjelasan berikut ini yang dikutip dari buku Hukum Kewarisan Islam oleh Abdillah Mustari (2013)

Untuk Satu Anak Laki-laki dan Satu Anak Perempuan

Ilustrasi keluarga. Foto: Shutter Stock
Anak laki-laki mendapat 2/3 bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian. Ini berlaku apabila pewaris hanya memiliki seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan.
ADVERTISEMENT

Anak Laki-laki dan Perempuan Berjumlah Lebih dari Satu

Apabila pewaris memiliki anak lebih dari satu dan terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka bagian untuk anak laki-laki adalah dua kali bagian untuk anak perempuan.
Misalnya Anda memiliki 2 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, maka pewaris seolah-olah memiliki 8 orang anak perempuan (2 anak laki-laki x 2) + 4 anak perempuan = 8.

Jumlah Anak Lebih dari Satu dan Ada Ahli Waris Lainnya

Apabila jumlah anak lebih dari satu yang terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, namun terdapat ahli waris lainnya yang sudah diatur oleh Alquran secara tetap, yaitu duda atau janda serta ayah dan ibu, maka golongan ini perlu didahulukan, bukan anak-anak.
ADVERTISEMENT
Setelah harta dibagikan kepada mereka, sisanya diberikan kepada anak. Ketentuan bagian untuk anak laki-laki adalah dua kali bagian untuk anak perempuan.

Hanya Ada Anak-anak Perempuan

Ilustrasi harta. Foto: Shutterstock
Jika yang ditinggalkan adalah anak-anak perempuan saja, mereka mendapat 2/3 bagian. Dari nilai 2/3 dari total warisan tersebut, nantinya dibagi rata antara setiap anak perempuan.

Satu Anak Perempuan

Apabila pewaris hanya meninggalkan seorang anak perempuan saja tanpa anak laki-laki, maka si anak berhak mendapatkan ½ bagian dari harta peninggalan pewaris.

Satu Anak Laki-laki

Anak laki-laki tunggal berhak mewarisi seluruh sisa harta peninggalan pewaris setelah dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan oleh Alquran secara tetap, yakni duda atau janda, ayah dan ibu. Jika tidak ada ahli waris seperti yang dimaksud, maka ia mendapatkan seluruh harta warisan yang ada.
ADVERTISEMENT
(ERA)