Konten dari Pengguna

Pemerintah Umumkan Jadwal Libur dan Cuti Lebaran 2022, Catat Tanggalnya!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
6 April 2022 14:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cuti Lebaran 2022. Foto: KAI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cuti Lebaran 2022. Foto: KAI
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti Lebaran 2022. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Mengutip kumparanNEWS, libur dan cuti Lebaran 2022 akan jatuh pada tanggal 29 April-9 Mei 2022. “Sudah diputuskan (cuti bersama dan Lebaran) dari 29 April sampai 9 Mei,” kata Muhaidir kepada kumparan, Rabu (6/4).
Namun, Muhadjir juga mengingatkan bahwa keputusan ini juga masih menunggu Presiden Jokowi.
"Kepastian tanggalnya menunggu pengumuman langsung dari bapak Presiden," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada saat libur lebaran. Namun, sejumlah persyaratan harus diperhatikan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terlebih dahulu.

Syarat Mudik Lebaran 2022

Ilustrasi mudik Lebaran 2022. Foto: KAI
Berikut aturan lengkap terkait mudik yang terangkum dalam SE Nomor 16 Tahun 2022:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
ADVERTISEMENT
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Nantinya, akan ada pengecekan kelengkapan syarat mudik di berbagai titik. Jika syarat-syarat di atas tidak dipenuhi, aparat yang bertugas berhak menghentikan PPDN bersangkutan.
(ADS)