Konten dari Pengguna

Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah 2026 Telah Dibuka, Ini Ketentuannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah 2026. Foto: Husniati Salma/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah 2026. Foto: Husniati Salma/Unsplash

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2026 bagi peserta didik baru. Proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah masing-masing mulai Jumat (24/7).

BPMS merupakan program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan khusus bagi murid baru di awal jenjang pendidikan. Berbeda dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang diberikan kepada peserta didik aktif, BPMS hanya disalurkan satu kali kepada murid baru di sekolah swasta.

Bagi orang tua maupun calon penerima yang ingin mengikuti program ini, simak informasi lengkap terkait pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2026.

Jadwal Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah 2026

instagram embed

Mengutip akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (@upt.p4op), berikut timeline pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2026:

  • Pendaftaran: 24 Juli-5 Agustus 2026

  • Verifikasi oleh sekolah: 27 Juli-5 Agustus 2026

  • Unggah Surat Pertanyaan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM): 27 Juli-7 Agustus 2026

  • Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026

  • Penetapan melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus-3 September 2026

  • Penyaluran dana: 4 September 2026

Persyaratan Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah 2026

Ilustrasi pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah 2026. Foto: Syahrul Alamsyah Wahid/Unsplash

Calon penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2026 wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.

  • Berusia 6-21 tahun.

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau menjadi penerima manfaat panti sosial.

  • Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut.

  • Terdaftar sebagai murid baru pada kelas awal di satuan pendidikan swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai informasi, pendataan calon penerima BPMS 2026 menggunakan DTSEN sebagai basis data sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Selanjutnya, calon penerima akan diprioritaskan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai kuota anggaran yang tersedia.

Sementara itu, penetapan penerima BPMS dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kapan Beasiswa Unggulan 2026 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwal dan Syaratnya

Besaran Dana Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah 2026

Ilustrasi murid. Foto: Ed Us/Unsplash

Berdasarkan bahan paparan Sosialisasi KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dan BPMS Tahun 2026 oleh P40P Dinas Pendidikan, berikut besaran dana BPMS 2026 selengkapnya:

1. Sekolah/Madrasah Swasta

  • SD/MI/SLB: maksimum Rp 1.000.000

  • SMP/MTs/SMPLB: maksimum Rp 1.500.000

  • SMA/MA/SMALB: maksimum Rp 2.500.000

  • SMK: maksimum Rp 2.500.000

2. Sekolah/Madrasah Swasta SPMB Bersama

  • SMP Klaster 1: maksimum Rp 1.500.000

  • SMP Klaster 2: maksimum Rp 2.000.000

  • SMP Klaster 3: maksimum Rp 8.000.000

  • SMA Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000

  • SMA Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000

  • SMA Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000

  • SMK Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000

  • SMK Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000

  • SMK Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000

(NSF)