Pendaftaran Pejabat Baru OJK 2026 Segera Dibuka, Simak Informasi Terbarunya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuka pendaftaran pejabat baru untuk mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawasan Bidang Bursa Mineral. Seleksinya akan dilakukan melalui panitia seleksi (pansel) khusus yang akan dibentuk dalam waktu dekat.
Pembukaan posisi baru ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lantas, kapan pendaftaran pejabat baru OJK 2026 dibuka? Jika penasaran, simak informasi selengkapnya berikut.
Pendaftaran Pejabat Baru OJK 2026
Hingga kini OJK belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran pejabat baru untuk jabatan Kepala Eksekutif Pengawasan Bidang Bursa Mineral. Meski begitu, proses pengisiannya dipastikan akan dilakukan melalui pansel yang akan dibentuk dalam waktu dekat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengisian jabatan tersebut perlu segera dilakukan agar sejalan dengan target operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 mendatang.
“InsyaAllah nanti 1 Januari 2027, bursanya (bursa mineral) sudah harus beroperasi. Jadi mestinya tidak dalam waktu yang lama, hopefully, pansel segera terbentuk, untuk bisa segera terpilih kepala eksekutif,” ujarnya ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/07), dikutip dari AntaraNews.
Menurut Friderica, masih banyak persiapan yang harus diselesaikan sebelum bursa ini beroperasi. Selain pembangunan infrastruktur, OJK juga perlu menyiapkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai landasan operasional.
Apa Jabatan Tertinggi di OJK?
Jabatan tertinggi di OJK adalah Dewan Komisioner. Lembaga ini bersifat kolektif dan kolegial serta terdiri atas 11 anggota yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Berdasarkan informasi dari laman ojk.go.id, berikut susunan Dewan Komisioner OJK beserta pejabat yang menjabat saat ini.
Susunan Dewan Komisioner OJK
Ketua merangkap anggota: Friderica Widyasari Dewi (periode 2026–2032)
Wakil Ketua sekaligus Ketua Komite Etik merangkap anggota: Hernawan Bekti Sasongko (periode 2026–2031)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota: Dian Ediana Rae (periode 2022–2027)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota: Hasan Fawzi (periode 2026–2031)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota: Ogi Prastomiyono (periode 2022–2027)
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota: Agusman (periode 2023–2028)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota: Adi Budiarso (periode 2026–2031)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota: Dicky Kartikoyono (periode 2026–2032)
Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Sophia Issabella Watimena (periode 2022–2027)
Anggota ex-officio dari Bank Indonesia: Thomas A. M. Djiwandono
Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan: Juda Agung
Baca juga: OJK Minta Himbara Siapkan Likuiditas Jelang Penarikan Dana SAL pada Akhir Tahun
(RK)
