Konten dari Pengguna

Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 3 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 tahap 3 sudah dibuka. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 tahap 3 sudah dibuka. Foto: Shutterstock

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran seleksi administrasi program PPG Guru Tertentu tahun 2025 untuk tahap 3. Pendaftarannya dijadwalkan berlangsung mulai dari 8 September–1 Oktober 2025.

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) menekankan bahwa tahap 3 ini merupakan peluang berharga bagi para pendidik yang belum pernah mengikuti sertifikasi maupun yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Melalui program ini, Kemendikdasmen berupaya menuntaskan proses sertifikasi sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan guru. Bagi yang tertarik untuk mendaftar, simak syarat beserta jadwal pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 tahap 3 berikut.

Syarat Daftar PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 3

instagram embed

Sebelum mengikuti proses seleksi administrasi, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan oleh calon peserta PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 3. Mengutip laman ppg.kemendikdasmen.go.id, berikut ini syarat–syarat pendaftarannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik.

  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

  • Memiliki ijazah S1 atau D4 yang telah diverifikasi melalui laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

  • Belum mencapai usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan telah sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta berstatus valid di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

  • Untuk guru di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB):

    • Mengajar di satuan pendidikan formal di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    • Terdaftar di satuan administrasi pangkal (satminkal) utama.

    • Telah aktif mengajar minimal selama satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat di Dapodik, atau jika kurang dari satu tahun, memiliki riwayat mengajar di tahun ajaran sebelumnya yang juga tercatat di Dapodik.

  • Untuk guru yang menjabat sebagai kepala satuan pendidikan formal:

    • Bertugas sebagai kepala satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    • Terdaftar di satminkal utama.

    • Telah aktif bertugas sekurang-kurangnya selama satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau jika kurang dari satu tahun, memiliki riwayat tugas yang tercatat pada tahun ajaran sebelumnya di Dapodik.

  • Untuk guru yang berasal dari alih fungsi Pamong Belajar:

    • Masih aktif bertugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB), serta terdaftar dalam Dapodik.

  • Untuk guru dari alih fungsi Pengawas Sekolah dan Penilik:

    • Masih aktif bertugas di Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota, serta terdaftar dalam Dapodik atau SIM Tendik.

  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang wajib diserahkan saat lapor diri di LPTK.

  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui surat keterangan sehat pada saat lapor diri di LPTK.

  • Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA saat proses lapor diri di LPTK.

Jadwal Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 3

Ilustrasi jadwal pendaftaran PPG Guru tertentu 2025 tahap 3. Foto: Unsplash

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) Kemendikdasmen Nomor 1054/B2/GT.00.08/2025, jadwal pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 tahap 3 adalah sebagai berikut:

  • Seleksi administrasi: 8 September hingga 1 Oktober 2025.

  • Verifikasi dan validasi ijazah melalui mekanisme unggah berkas di laman Info GTK: 24 September 2025.

  • Pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi periode 3 melalui aplikasi SIMPKB: 1 Oktober 2025.

Jadwal lengkap PPG Guru Tertentu 2025 tahap 3 dapat terus dipantau melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen maupun akun Instagram resminya di @ppgkemendikdasmen. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi secara berkala agar tidak melewatkan kabar penting.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 2025

(RK)