Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru kembali membuka seleksi administrasi untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 4 tahun 2025. Seleksi ini berlangsung mulai 9 Oktober–15 November 2025.
Sasaran dari seleksi administrasi Periode 4 kali ini adalah para guru yang telah memenuhi persyaratan, namun belum pernah mengikuti program sertifikasi pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan kewenangan di wilayah masing-masing.
Oleh karena itu, setiap guru dianjurkan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Bagi para bapak/ibu guru yang tertarik mengikuti program ini, silahkan cermati jadwal dan syarat pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 2025 berikut.
Jadwal Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 2025
Berdasarkan Surat Edaran Resmi Direktorat PPG Nomor 1226/B2/GT.00.08/2025, berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 yang perlu diperhatikan:
Pendaftaran dan unggah berkas: 9 Oktober – 15 November 2025
Verifikasi dan validasi ijazah: Paling lambat hingga 8 November 2025
Pengambilan data melalui SIMPKB: 15 November 2025
Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui aplikasi SIMPKB. Setelah seluruh tahapan pendaftaran dan seleksi administrasi selesai, bapak/ibu guru dapat mengecek hasilnya secara mandiri melalui laman resminya di ppg.kemendikdasmen.go.id.
Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 2025
Peserta yang ingin mengikuti seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 4 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
A. Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia (WNI).
Belum memiliki sertifikat pendidik.
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau SIM Tendik.
Memiliki ijazah S1 atau D4 yang terverifikasi di info.gtk.dikdasmen.go.id.
Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data Dukcapil melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
B. Persyaratan Khusus Berdasarkan Tugas
1. Guru pada satuan pendidikan formal
Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah naungan Kemendikdasmen.
Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal (satminkal).
Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau jika kurang dari 1 tahun, memiliki riwayat aktif mengajar pada tahun ajaran sebelumnya (tercatat di Dapodik).
2. Kepala satuan pendidikan formal
Bertugas di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
Terdaftar di satu satminkal.
Aktif mengajar atau menjalankan tugas minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau memiliki riwayat aktif pada tahun sebelumnya (tercatat di Dapodik).
3. Guru dari peralihan jabatan fungsional
Pamong Belajar: Aktif mengajar di SPNF/SKB dan terdata di Dapodik.
Pengawas Sekolah atau Penilik: Aktif bertugas di Dinas Pendidikan dan tercatat di Dapodik atau SIM Tendik.
C. Persyaratan Tambahan (Dilengkapi saat lapor diri di LPTK)
Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (SKCK).
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Surat keterangan bebas narkoba (NAPZA).
Baca juga: Modul 3 FPPN Topik 3 PPG 2025: Kode Etik Guru, Ini Kunci Jawabannya
(RK)
