Konten dari Pengguna

Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Simak Cara dan Persyaratannya di Sini

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Foto: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Foto: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya

Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 telah dibuka mulai 12 September hingga 28 September 2024 oleh Bawaslu. Pendaftaran ini bisa dilakukan di masing-masing sekretariat panitia pengawasan pemilu setiap kecamatan.

PTPS sendiri adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang memiliki peran penting karena menjadi ujung tombak pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Hal-hal mulai dari persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Di dalam artikel ini akan dibahas detail mengenai pendaftaran PTPS Pilkada 2024 mulai dari persyaratan, cara daftar, tahapan seleksi, jadwal pendaftaran hingga gaji. Selengkapnya, mari simak informasinya di bawah ini.

Persyaratan PTPS Pilkada 2024

Ilustrasi Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Foto: pamakasan.bawaslu.go.id

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus Anda ketahui. Mengutip dari laman ponorogo.bawaslu.go.id, berikut ini adalah persyaratan PTPS Pilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (Dua Puluh Satu) tahun;

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat;

  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (Lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun;

  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pendaftaran Calon PTPS Pilkada 2024

Ilustrasi Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Foto: Humas Bawaslu Sulteng

Jika berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon PTPS, bisa langsung menghubungi sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah tempat tinggal Anda. Detailnya, berikut ini beberapa berkas yang harus disiapkan.

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan /legalisir pejabat berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan berkas asli.

  5. Daftar riwayat hidup.

  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000.

Tahapan Seleksi Calon PTPS Pilkada 2024

Setelah berkas masuk, calon PTPS juga harus melalui serangkaian proses seleksi mulai dari seleksi administrasi, wawancara, pengumuman, hingga tanggapan masyarakat.

1. Seleksi Administrasi

Semua berkas diserahkan ke panitia yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan penyeleksian. Peserta menunggu hasil untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

2. Wawancara

Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

3. Pengumuman

Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon PTPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

4. Tanggapan Masyarakat

Panwaslu Kecamatan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih.

Jadwal Pendaftaran dan Gaji PTPS Pilkada 2024

Ilustrasi Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Foto: bantul.bawaslu.go.id

Masih mengutip dari laman yang sama, pendaftaran Pengawas TPS untuk pemilihan kepala daerah tahun ini dimulai pada 12 September hingga 28 September 2024. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Jadi, calon peserta diberikan waktu selama 17 hari untuk melengkapi berkas persyaratan. Biasanya, penjaringan calon PTPS dapat dilakukan oleh tokoh masyarakat ataupun tokoh pemuda di wilayah desa, kecamatan atau kelurahan. Selanjutnya, calon PPTS yang sudah melakukan pendaftaran dan lolos, akan dilantik secara resmi pada tanggal 3-4 November 2024.

Dan untuk gaji yang diterima oleh PPTS ini adalah Rp 800.000 per orang yang akan diberikan setelah mereka menyelesaikan kewajibannya. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Hal tersebut juga tertuang dalam Rincian Kertas Kerja Satker Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum.

(SFN)