Konten dari Pengguna

Pendaftaran Ulang USKP Periode 2 2026: Persyaratan dan Cara Daftar

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pendaftaran Ulang USKP. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pendaftaran Ulang USKP. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 bagi peserta mengulang resmi dibuka mulai Senin (13/7/2026) hingga Jumat (17/7/2026). Selama masa pendaftaran berlangsung, sistem pendaftaran dapat diakses selama 24 jam.

Berdasarkan informasi dari laman KP3SKP, USKP Periode II Tahun 2026 diperuntukkan khusus bagi Peserta Mengulang Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C. Peserta mengulang merupakan peserta yang telah mengikuti USKP pada periode sebelumnya dan telah dinyatakan lulus pada minimal satu mata ujian, sehingga hanya perlu mengulang mata ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan.

Bagi para peserta yang akan mengikuti USKP Periode II Tahun 2026, simak persyaratan, dokumen yang harus disiapkan, serta tata cara pendaftaran ulang secara lengkap berikut ini.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Ulang USKP Periode 2 2026

Ilustrasi Pendaftaran Ulang USKP. Foto: Inside Creative House/Shutterstock

Sebelum melakukan pendaftaran ulang, peserta perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai dengan jenjang ujian yang akan diikuti. Mengutip laman KP3SKP, berikut syarat dan ketentuan pendaftaran ulang USKP Periode II Tahun 2026:

Persyaratan Peserta USKP Tingkat A

Peserta yang mendaftar pada USKP Tingkat A harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Memiliki ijazah paling rendah:

  • Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Program Studi Perpajakan; atau

  • Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Mengunggah dokumen persyaratan melalui formulir pendaftaran online (e-registrasi), meliputi:

  • Scan berwarna ijazah asli.

  • Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan: Latar belakang putih, ukuran 4x6, menggunakan pakaian formal, dan menghadap lurus ke depan.

  • Scan berwarna KTP asli.

  • Scan surat pernyataan peserta ujian terbaru yang telah dibubuhi meterai Rp 10.000 (meterai tempel atau e-Meterai).

Persyaratan Peserta USKP Tingkat B

Peserta yang akan mengikuti USKP Tingkat B wajib memenuhi ketentuan berikut:

  1. Memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  3. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A.

  4. Mengunggah dokumen persyaratan melalui formulir pendaftaran online (e-registrasi), meliputi:

  • Scan berwarna ijazah asli.

  • Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan: Latar belakang putih, ukuran 4x6, menggunakan pakaian formal, dan menghadap lurus ke depan.

  • Scan berwarna KTP asli.

  • Scan surat pernyataan peserta ujian terbaru yang telah dibubuhi meterai Rp 10.000 (meterai tempel atau e-Meterai).

  • Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A.

Persyaratan Peserta USKP Tingkat C

Bagi peserta yang akan mengikuti USKP Tingkat C, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

  1. Memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  3. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B.

  4. Mengunggah dokumen persyaratan melalui formulir pendaftaran online (e-registrasi), meliputi:

  • Scan berwarna ijazah asli.

  • Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan: Latar belakang putih, ukuran 4x6, menggunakan pakaian formal, mmenghadap lurus ke depan.

  • Scan berwarna KTP asli.

  • Scan surat pernyataan peserta ujian terbaru yang telah dibubuhi meterai Rp 10.000 (meterai tempel atau e-Meterai).

  • Scan asli Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B.

Tata Cara Pendaftaran Ulang USKP Periode II Tahun 2026

Ilustrasi Pendaftaran Ulang USKP. Foto: DimaBerlin/Shutterstock

Setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, peserta dapat melanjutkan proses pendaftaran ulang secara online. Masih mengacu pada laman resmi KP3SKP, berikut tata cara pendaftaran ulang USKP Periode II Tahun 2026:

  • Akses laman pendaftaran USKP di https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.

  • Lengkapi formulir pendaftaran menggunakan data yang sesuai dengan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Peserta yang belum memiliki akun wajib melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta.

  • Peserta yang sudah memiliki akun dapat langsung login menggunakan akun Gmail yang telah terdaftar.

  • Selanjutnya, unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan dengan memperhatikan ketentuan berikut:

  1. Bagi peserta yang sudah memiliki akun pada aplikasi registrasi, dapat menggunakan fitur "Gunakan Data Sebelumnya". Namun, pastikan seluruh data yang ditampilkan sudah benar dan masih sesuai.

  2. Masuk ke halaman unggah dokumen, lalu unggah pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih serta Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru yang telah diisi, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp 10.000 (meterai tempel atau e-Meterai).

  3. Apabila telah menyiapkan dokumen terbaru, jangan menggunakan fitur "Gunakan Data Sebelumnya", karena sistem akan menampilkan kembali dokumen lama yang pernah diunggah.

  4. Template Surat Pernyataan Peserta Ujian dalam format PDF dapat diunduh melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9723/.

  • Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan sebelum mengirimkan pendaftaran.

  • Jika seluruh data telah lengkap dan benar, klik Submit pada aplikasi pendaftaran untuk menyelesaikan proses registrasi.

  • Peserta yang berhak mengikuti ujian mengulang telah tercantum dalam lampiran daftar peserta. Apabila saat registrasi muncul keterangan "bukan undangan", peserta dapat menyampaikan kendala dengan mengisi formulir pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/kendalaUSKP.

Baca Juga: Syarat dan Durasi Magang Bakti BCA yang Penting untuk Diketahui bagi Pelamar

(ANB)