Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bangsa Indonesia memiliki prinsip dan ideologi dasar, yaitu Pancasila. Ideologi tersebut menjadi acuan bagi masyarakat untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila lahir pada 1 Juni 1945, ideologi ini merupakan pemikiran dari Ir. Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI. Sebagai dasar negara, kehadiran Pancasila telah disetujui oleh seluruh masyarakat Tanah Air.
Meski sudah disetujui, penerapan Pancasila nyatanya tidak selalu berjalan mulus. Dalam pelaksanaannya, Pancasila telah mengalami pasang surut beberapa kali.
Berikut adalah penerapan Pancasila dari masa ke masa.
Masa Orde Lama
Terdapat tiga periode penerapan Pancasila yang berbeda di masa orde lama, yaitu Periode 1945-1950, 1950-1959, dan 1959-1966.
Pada periode 1945-1950, sejumlah oknum berupaya menggantikan Pancasila dengan dasar negara lain lewat pemberontakan. Namun, upaya tersebut akhirnya berhasil digagalkan.
Pada periode 1950-1959, Pancasila hendak diarahkan sebagai ideologi liberal. Ini bisa dilihat dari penerapan sila keempat yang tidak berdasarkan musyawarah, namun voting atau suara terbanyak.
Pada periode 1959-1966, Indonesia sempat mengalami tragedi kelam, yaitu G30S/PKI. Tragedi ini berupaya menggeser Pancasila dengan ideologi komunis. Kendati demikian, pemberontakan ini akhirnya digagalkan oleh Soeharto dan pasukannya.
Masa Orde Baru
Pada masa orde baru, pemerintah menerapkan Pancasila secara murni. Selain itu, pemerintah juga berhasil menghentikan penyebaran ideologi komunis yang hendak menyingkirkan Pancasila. Namun, lembaga kepresidenan berupaya menempatkan dirinya sebagai pusat dan pengontrol untuk masyarakat.
Masa Reformasi sampai Sekarang
Dalam periode reformasi, keinginan untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain sudah berkurang. Penerapan pancasila pun terus diupayakan pemerintah.
Salah satu upayanya adalah penerbitan Inpres No.26/1998 oleh Presiden B.J. Habibie untuk membatalkan aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa.
Kendati demikian, Pancasila tetap mengalami berbagai tantangan, seperti konflik atau perpecahan. Untuk itu, masyarakat Indonesia harus terus menjaga dan mempertahankan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
(GTT)
