Konten dari Pengguna

Penerima KPS dalam Pelaksanaan PPG, Ini Syarat dan Panduan untuk Lapor Diri

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Guru di Sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Guru di Sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock

Tahap lapor diri menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaan PPG, di mana peserta wajib melakukan verifikasi dan pembaruan data pribadi. Salah satu data yang diminta pada tahap ini berkaitan dengan status sosial ekonomi, termasuk kepemilikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Status ini kerap menjadi perhatian dalam proses administrasi, terutama terkait kemungkinan adanya ketentuan khusus yang berbeda dari peserta PPG lain, mulai dari syarat penerimaan hingga cara lapor diri.

Oleh karena itu, bagi peserta yang berstatus sebagai penerima KPS, berikut informasi mengenai ketentuan pelaksanaan PPG selengkapnya yang perlu diperhatikan.

Syarat Penerima KPS dalam PPG Guru

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah. Foto: Kemendikdasmen

Penerima KPS tetap berkesempatan mendaftar PPG sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Hingga saat ini, tidak ada ketentuan resmi yang membedakan antara penerima KPS dan peserta umum dalam proses seleksi maupun pelaksanaan PPG.

Artinya, peserta yang berstatus sebagai penerima KPS boleh mendaftar PPG asalkan seluruh dokumen dan ketentuan umum terpenuhi dengan baik. Mengacu pada Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru Pasal 3 ayat 4, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk dapat mengikuti PPG:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Sehat secara jasmani dan rohani

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV)

  • Aktif mengajar di satuan pendidikan atau sedang menjalankan penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Belum mencapai batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku

  • Terbebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya

Ilustrasi Guru. Foto: Kemendikdasmen

Adapun penerima KPS tetap mengikuti proses pemberkasan yang sama dengan peserta PPG lain, Mengacu pada laman resmi PPG Kemendikbud, berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan saat tahap lapor diri:

1. Pakta Integritas

Dokumen ini menyatakan kesanggupan peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian PPG sesuai aturan. Harus diunggah dalam format PDF.

2. Scan Ijazah S1 atau D-IV

Salinan ijazah pendidikan terakhir yang relevan dengan bidang keilmuan PPG. Format yang diterima adalah PDF.

3. Scan Transkrip Nilai S1 atau D-IV

Dokumen yang memuat daftar nilai akademik lengkap selama kuliah. Harus dalam format PDF.

4. Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Identitas resmi yang masih berlaku dan jelas terbaca. Diunggah dalam format JPEG.

5. Pas Foto Terbaru

Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah. Format file harus JPEG.

6. Surat Keterangan Sehat

Diterbitkan oleh fasilitas layanan kesehatan resmi seperti Puskesmas atau klinik. Wajib diunggah dalam bentuk PDF.

7. Surat Keterangan Berkelakuan Baik

Dikeluarkan oleh pihak Kepolisian sebagai bukti rekam jejak hukum peserta. Format yang digunakan adalah PDF.

8. Surat Keterangan Bebas NAPZA

Diterbitkan oleh Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN, sebagai bukti bahwa peserta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Disiapkan dalam format PDF.

9. Scan NPWP (jika ada)

Peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dapat menyertakan salinannya. Diunggah dalam format PDF.

Penerima KPS dalam Tahap Lapor Diri

Ilustrasi Guru Mengajar. Foto: Kemendikdasmen

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, status kepemilikan KPS merupakan salah satu data yang wajib diperbarui dalam proses lapor diri PPG. KPS sendiri merupakan kartu yang diberikan kepada keluarga kurang mampu sebagai bantuan pemerintah untuk meringankan beban sosial dan ekonomi.

Jadi, bagi peserta yang memiliki KPS, nomor kartu tersebut dapat diisikan pada format PD DIKTI saat melakukan lapor diri. Namun, bagi yang tidak memiliki KPS, kolom nomor KPS dapat dibiarkan kosong tanpa diisi.

Baca Juga: Link Download Pakta Integritas PPG 2025 untuk Lapor Diri di LPTK

(ANB)