3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Pengajuan Klaim JHT Anda Tidak Dapat Dilanjutkan pada Aplikasi JMO?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
2 November 2023 9:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi aplikasi JMO. Foto: Google Play Store
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi JMO. Foto: Google Play Store
ADVERTISEMENT
Pengajuan klaim JHT Anda tidak dapat dilanjutkan pada aplikasi JMO? Terkadang, beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kendala dalam proses pengajuan klaim JHT atau Jaminan Hari Tua.
ADVERTISEMENT
Kendala ini biasanya terjadi saat Anda menggunakan fitur "Klaim JHT" di aplikasi JMO.
Jika tidak memenuhi syarat, Anda akan menerima notifikasi "pengajuan klaim JHT Anda tidak dapat dilanjutkan pada aplikasi JMO". Lalu, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Pengajuan Klaim JHT Anda Tidak Dapat Dilanjutkan pada Aplikasi JMO

Ilustrasi pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan pengajuan klaim JHT di aplikasi JMO. Foto: Pexels
Pengajuan klaim JHT saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO. Sayangnya, Anda yang belum memenuhi persyaratan mungkin kesulitan untuk melakukan proses klaim.
Ada beberapa penyebab umum pengajuan klaim JHT Anda tidak dapat dilanjutkan pada aplikasi JMO, di antaranya:

1. Status Kepesertaan Masih Aktif

Salah satu penyebab umum yang membuat pengajuan klaim JHT tidak dapat dilanjutkan adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau peserta masih bekerja di perusahaan.
ADVERTISEMENT
Saldo JHT dapat dicairkan jika status kepesertaan sudah tidak aktif. Status non-aktif ditujukan untuk peserta yang telah berhenti bekerja atau tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, jika Anda telah diterima bekerja di perusahaan baru dan status kepesertaan Anda kembali aktif, Anda harus menunggu hingga masa kontrak di perusahaan baru berakhir sebelum dapat mengajukan klaim JHT.

2. Masa Tunggu Belum Genap

Jika Anda baru keluar dari tempat kerja sebelumnya, Anda perlu menunggu hingga satu bulan agar nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dinonaktifkan. Setelah nomor KPJ sudah tidak aktif, Anda bisa mengajukan klaim JHT.
Jadi, jangan terburu-buru mengajukan klaim JHT jika belum memenuhi masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja.

3. Proses Klaim JHT di Kantor Cabang

Ilustrasi mengecek proses klaim JHT di aplikasi JMO. Foto: Pexels
Proses pencairan JHT melalui aplikasi JMO dapat gagal jika Anda sebelumnya telah mengajukan permohonan pencairan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
ADVERTISEMENT
Biasanya, Anda akan menerima pemberitahuan "Pencairan tidak dapat dilanjutkan pada aplikasi JMO, dikarenakan masih dalam proses klaim JHT di Kantor Cabang" saat mengajukan klaim JHT di aplikasi JMO.
Untuk itu, Anda harus menunggu hingga proses klaim JHT di kantor cabang selesai sebelum dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO.

4. Pernah Melakukan Pengkinian Data di Aplikasi JMO

Gagalnya pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO juga bisa terjadi jika Anda telah melakukan pengkinian data sebelumnya untuk menggabungkan beberapa nomor KPJ yang Anda miliki.
Misalnya, Anda telah bekerja di dua perusahaan yang berbeda selama lima tahun dari 2018 hingga 2022, dan saldo JHT Anda dari kedua perusahaan tersebut belum dicairkan.
Kemudian, Anda bekerja di perusahaan baru pada tahun 2023. Sebelum memulai pekerjaan di perusahaan baru, Anda melakukan pengkinian data pada nomor KPJ dari tahun 2019-2022.
ADVERTISEMENT
Setelah masa kontrak di perusahaan baru selesai, Anda bermaksud untuk melakukan pengkinian data dari nomor KPJ terbaru dengan nomor KPJ sebelumnya.
Jika demikian, Anda akan menerima notifikasi "Sudah pernah melakukan Pengkinian Data sebelumnya. Silakan menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk melakukan perubahan data" di aplikasi JMO.
Hal ini terjadi karena adanya kebijakan bahwa JMO hanya dapat melakukan pengkinian data satu kali dan harus langsung dicairkan. Setelah itu, Anda baru bisa melakukan pengkinian data dengan nomor KPJ terbaru untuk mencairkan JHT melalui JMO.
Jika Anda masih mengalami kendala atau pengajuan klaim JHT Anda tidak dapat dilanjutkan pada aplikasi JMO, segera kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk bantuan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
(SFR)