Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengakuan De Facto De Jure, Syarat Pendukung Berdirinya Suatu Negara
17 Oktober 2021 10:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mendapat pengakuan dari negara lain merupakan syarat pendukung berdirinya suatu negara. Ini merupakan tanda bahwa negara itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan internasional.
ADVERTISEMENT
Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara sebenarnya bisa berdiri asalkan memenuhi tiga unsur utama yaitu adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Namun, pengakuan negara lain dipandang penting dalam membangun kerja sama di kancah dunia.
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan atas dua macam yaitu pengakuan de facto dan de jure. Apakah itu? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Pengakuan De Facto De Jure
Pengakuan de facto de jure sangat penting bagi berdirinya suatu negara. Tidak hanya keberadaannya saja, andil suatu negara dalam hubungan internasional juga diakui dalam hal ini. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Pengakuan De Facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada. Misalnya, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian unsur-unsur negaranya dapat terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945.
ADVERTISEMENT
Pengakuan de facto ini dapat bersifat sementara, artinya pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan selanjutnya dari negara yang baru berdiri. Jika negara tersebut dapat menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi segala hak dan kewajiban, barulah pengakuan de jure diberikan.
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh PNH. Simanjuntak, ada pula pengakuan de facto yang bersifat tetap dan terbatas. Artinya, pengakuan suatu negara hanya mencakup hubungan tertentu saja, seperti hubungan perdagangan dan perekonomian.
2. Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi sesuai dengan hukum internasional. Dengan adanya pengakuan secara de jure, negara yang baru itu mendapat hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat internasional.
Dalam praktiknya, untuk mendapat pengakuan de jure, suatu negara harus meyakinkan pihak lainnya secara efektif. Ia harus menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi segala hak dan kewajiban yang ada.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA oleh Ganesha Operation, Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun, Indonesia baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian. Adapun negara yang memberikan pengakuan de jure kepada Indonesia adalah sebagai berikut:
(MSD)