Pengakuan De Jure, Kunci Untuk Menjalankan Hubungan Internasional Antarnegara

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suatu negara dapat berdiri jika memenuhi unsur-unsur yang membangunnya. Secara umum, unsur negara terdiri dari empat poin yaitu adanya daerah/wilayah, adanya rakyat, adanya pemerintahan yang berdaulat, dan adanya pengakuan dari negara lain.
Keempat poin tersebut sama pentingnya, namun untuk bisa mengadakan hubungan internasional, sebuah negara harus mendapatkan pengakuan dari negara lain terlebih dahulu. Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX, pengakuan tersebut dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
Pengakuan de facto adalah pengakuan secara kenyataan, berdasarkan fakta bahwa negara itu ada. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi sesuai dengan hukum internasional. Dengan adanya pengakuan de jure, sebuah negara akan mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai masyarakat internasional.
Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang pengakuan de jure lengkap dengan sifat dan praktiknya pada kemerdekaan Indonesia.
Sifat Utama Pengakuan De Jure
Pengakuan de jure didasarkan pada hukum internasional yang berlaku. Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X, ada dua sifat utama dari pengakuan de jure, yaitu sebagai berikut:
Pengakuan de jure bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
Pengakuan de jure bersifat penuh, artinya terjadi hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
Pengakuan De Jure di Indonesia
Pengakuan de jure Indonesia dimulai setelah Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, mewakili rakyat Indonesia, memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian negara lain mulai mengakui beberapa tahun kemudian, seperti Mesir pada Juni 1947, Belanda pada 27 Desember 1949, dan PBB pada 28 September 1950.
Dukungan Mesir terhadap Indonesia dimulai ketika Muhammad Abdul Mu’im, Konsul Jenderal Mesir, datang ke Indonesia untuk menyampaikan pesan dari Liga Arab yang mendukung kemerdekaan Indonesia. Mesir juga mengajak negara timur tengah seperti Arab, Qatar, Suriah, dan Irak untuk mengakui kemerdekaan Indonesia.
Pengakuan Mesir ini menjadi salah satu tonggak sejarah kemerdekaan Indonesia. Mesir menjadi negara pertama yang mengakui Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Kemudian Belanda pada tahun 1949 juga turut memberikan dukungannya pada Indonesia. Pengakuan ini terjadi usai diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.
Mohammad Hatta datang sebagai delegasi bangsa Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Belanda bersedia mengakui kedaulatan RI secara penuh dan Indonesia pun sepakat membentuk Uni Personal dengan kerajaan Belanda.
Selain Mesir dan Belanda, negara lain juga turut memberikan dukungan dan pengakuannya terhadap kedaulatan RI. Pengakuan ini tentu begitu berarti bagi Indoenesia. Melalui pengakuan ini, Indonesia akhirnya memegang kunci untuk menjalankan hubungan internasional yang berlangsung sampai saat ini.
(MSD)
