Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Abolisi, Grasi, Amnesti, dan Rehabilitasi sebagai Hak Prerogatif
3 Februari 2022 15:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Hapusnya Hak Menuntut & Menjalankan Pidana edisi revisi karangan Dr. Alfitra, SH., MH., hak prerogatif merupakan hak kepala negara dalam mengeluarkan keputusan yang bersifat final, mengikat, dan mempunyai kekuatan hukun yang tetap.
Hak prerogatif adalah hak tertinggi yang diberikan oleh konstitusi kepada kepala negara. Substansi dari pemberian abolisi, grasi, amnesti, dan rehabilitasi adalah pengakuan terhadap keterbatasan manusia sebagai makhluk yang tidak sempurna dan dapat melakukan kesalahan.
Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia karangan Fajlurrahman Jurdi, hak prerogatif hanya dapat digunakan dalam situasi khusus serta harus melalui konsultasi dengan Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Maka dari itu, sebagai warga negara perlu memahami hak prerogatif untuk melihat bagaimana hak tersebut digunakan. Karena hak prerogatif merupakan katup pengaman yang disediakan negara dalam bidang hukum.
Pengertian Abolisi, Grasi, Amnesti, dan Rehabilitasi
Mengutip buku Hapusnya Hak Menuntut & Menjalankan Pidana edisi revisi karangan Dr. Alfitra, SH., MH., berikut pengertian abolisi, grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
1. Abolisi
Kata abolisi berasal dari bahasa Inggris, yaitu abolition yang berarti penghapusan atau pembasmian. Secara istilah, abolisi adalah peniadaan tuntutan pidana.
Abolisi dapat didefinisikan sebagai suatu keputusan yang dilakukan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, di mana pengadilan belum menjatuhkan keputusan final.
Presiden dapat memberikan abolisi dengan pertimbangan bahwa perkara yang meyangkut tersangka berkaitan dengan kepentingan negara yang tidak dapat dikorbankan. Contohnya penghapusan peristiwa pidana semua anggota GAM yang menyerah setelah 15 September 2005.
2. Grasi
Grasi merupakan ampunan yang diberikan oleh kepala negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman . Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2010, grasi adalah pengampunan berupa peringanan, perubahan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diperintahkan oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
Grasi dapat meminimalkan risiko dari vonis yang dijatuhkan hakim, khususnya pada pidana mati. Grasi juga menjadi alat koreksi jika ada kekhilafan dalam proses hukum yang terjadi.
3. Amnesti
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diberikan dengan pertimbangan dan jaminan bahwa kelompok tersebut tidak lagi melakukan perbuatan yang merugikan negara. Contohnya pemberian amnesti oleh negara kepada pemberontakan atau pemogokan buruh yang membawa akibat terhadap kepentingan negara.
4. Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden untuk mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena keputusan hakim. Di mana pada hari berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang dilakukan tidak seperti dugaan awal atau bahkan tidak bersalah sama sekali.
ADVERTISEMENT
(DND)