Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Air Musyammas dan Hukumnya Jika Digunakan untuk Bersuci
18 November 2021 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Air musyammas adalah air suci menyucikan, tetapi makruh untuk digunakan. Jenis air ini dipanaskan di bawah sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.
ADVERTISEMENT
Dalam hal bersuci, air musyammas makruh digunakan apabila sengaja dipanaskan. Meski makruh, bersuci menggunakan air musyammas tetap bisa menghilangkan hadas.
Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita, para ulama memakruhkan air musyammas karena dikhawatirkan bisa menimbulkan penyakit kusta. Namun, beberapa ulama tidak menjatuhi hukum makruh pada air musyammas dengan beberapa syarat. Apa saja? Simak artikel di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.
Hukum Air Musyammas untuk Bersuci
Pada dasarnya, air musyammas merujuk pada air yang berada di dalam bejana logam dan dipanaskan di bawah sinar matahari. Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum syariatnya.
Imam Nawawi berpendapat bahwa air musyammas hukumnya tidak makruh secara mutlak. Menurutnya, dalil yang dijadikan dasar kemakruhan air musyammas adalah lemah. Berikut dalilnya:
Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah yang memanaskan air dengan malahari: “Jangan engkau lakukan itu wahai perempuan yang merah pipinya, sebab hal itu bisa menyebabkan kusta" (HR. Tabrani 5747)
ADVERTISEMENT
Imam Nawawi menambahkan, penggunaan air musyammas sebagai media bersuci ini makruh jika masih ada wadah yang lain. Jika tidak ada wadah lain, hukumnya tidak makruh.
Bahkan, hukum menggunakan air musyammas bisa menjadi wajib jika waktu sholat sudah hampir habis dan tidak sempat menemukan air yang lain. Al-Baljuri dalam Kitab Darul Kutub Al-llmiyah menguraikan syarat dimakruhkannya air musyammas, yaitu sebagai berikut:
Jika ke-7 syarat tersebut ada, maka air musyammas makruh digunakan. Sehingga, umat Islam dianjurkan untuk menggantinya dengan air lain yang sifatnya suci menyucikan.
ADVERTISEMENT
Dirangkum dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII, dalam kajian fiqih, air suci menyucikan dikenal dengan istilah air mutlak atau tahir mutahir. Jenis air ini masih asli dan belum tercampur dengan benda lain, serta tidak terkena najis.
Air mutlak sah dan boleh digunakan untuk bersuci. Adapun yang termasuk air mutlak adalah air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju atau es, air embun, dan air dari mata air.
(MSD)