Pengertian Alat Transportasi Khusus beserta Contohnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
4 Juli 2022 10:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Alat Transportasi Khusus. Foto: Aditya Pratama Niagara/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alat Transportasi Khusus. Foto: Aditya Pratama Niagara/Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Alat transportasi adalah sarana yang digunakan untuk memindahkan barang dan manusia. Berdasarkan fungsinya, alat transportasi dibedakan menjadi alat alat transportasi umum, pribadi, dan khusus
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Mandiri Belajar Tematik SD/MI Kelas 3 Semester 2 oleh Uly Amalia, alat transportasi khusus adalah kendaraan yang digunakan untuk tujuan khusus, sehingga ada aturan tertentu dalam penggunaannya. Kendaraan ini diatur oleh Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Alat transportasi khusus menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu. Kendaraan ini bermacam-macam bentuknya dan memiliki fungsi penting seperti penyelamatan, mengangkut barang penting, mengangkut penjahat, dan lain sebagainya.
Lantas, kendaraan apa saja yang termasuk alat transportasi khusus?
Truk merupakan salah satu alat transportasi khusus. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Contoh Alat Transportasi Khusus

Merangkum dari buku Pengantar Transportasi oleh Siti Fatimah, berikut contoh alat transportasi khusus.
ADVERTISEMENT

1. Truk

Truk merupakan alat transportasi khusus yang berfungsi untuk mengangkut barang. Alat transportasi ini digunakan untuk mengangkut benda seperti gula, pasir, batu, dan lain sebagainya. Untuk menggunakan alat transportasi truk seseorang harus memiliki surat izin mengemudi yang berbeda dari mobil dan motor yakni SIM B2.

2. Mobil Ambulans

Pada dasarnya ambulans adalah mobil biasa yang kemudian didesain ulang untuk keperluan membawa orang yang sedang sakit. Sehingga mobil ambulans dilengkapi dengan beragam alat untuk membantu situasi darurat. Mobil ini juga dilengkapi dengan sirine agar bisa berjalan cepat untuk menyelamatkan orang sakit.

3. Mobil Pemadam Kebakaran

Mobil pemadam kebakaran juga termasuk dalam alat transportasi khusus. Mobil ini hanya boleh digunakan oleh petugas pemadam kebakaran saat bertugas.
Bentuknya mirip seperti bus mini yang dilengkapi dengan tangga, selang, dan perlengkapan lain. Perlengkapan tersebut digunakan untuk memadamkan api dan juga membantu masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sama seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran juga dilengkapi dengan sirine. Kendaraan ini akan menyalakan sirine supaya bisa berjalan cepat menuju tempat kebakaran terjadi.

4. Mobil Polisi

Mobil polisi merupakan jenis alat transportasi khusus yang digunakan untuk mengejar penjahat atau orang yang melanggar peraturan. Mobil ini juga dilengkapi dengan sirine agar bisa berjalan lebih cepat saat akan mengejar penjahat.

5. Transportasi Khusus Disabilitas

Kendaraan ini berbentuk seperti kendaraan umum lainnya yang kemudian dimodifikasi untuk memudahkan penggunanya. Modifikasi tersebut bisa berupa penambahan roda, modifikasi kemudi, dan modifikasi kabin.

6. Transportasi Khusus TNI

Alat transportasi khusus Tentara Nasional Republik Indonesia terdapat beberapa macam, salah satunya adalah kendaraan tempur. Kendaraan ini berupa kendaraan taktis, panser hingga tank.
Kendaraan tank dilengkapi dengan senjata turret 105 mm serta mampu melewati berbagai medan pertempuran. Selain itu TNI, juga memiliki kendaraan khusus seperti noa.
ADVERTISEMENT
Kendaraan taktis ini memiliki enam roda yang dilengkapi dengan persenjataan dan dinding yang tebal. Tak hanya menjadi kendaraan tempur, anoa juga dapat dijadikan sebagai ambulans militer.
(EAR)