Pengertian Apatride dan Bipatride Beserta Contoh Penggolongannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
13 Juli 2021 17:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apatride dan bipatride. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apatride dan bipatride. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Sedangkan, bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda.
ADVERTISEMENT
Apatride dan bipatride muncul akibat cara penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda di setiap negara. Secara umum, terdapat dua macam cara penentuan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli dan ius sanguinis.
Ius soli adalah cara menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat orang tersebut dilahirkan. Sedangkan, ius sanguinis menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan orang tersebut.
Dalam hukum internasional, apatride tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukumnya. Agar lebih memahami bagaimana seseorang dapat menjadi apatride atau bipatride, simak contoh berikut.

Contoh Apatride dan Bipatride

Ilustrasi apatride dan bipatride. Foto: Pixabay
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Rosmawati dan Mulkan, kasus yang memicu munculnya apatride dan bipatride ialah sebagai berikut:
1. Apatride
Seorang bayi lahir di negara A yang menganut asas ius sanguinis. Bayi tersebut adalah anak dari pasangan suami istri yang berkewarganegaraan B yang mana menganut asas ius soli. Dengan demikian, si bayi akan menjadi apatride.
ADVERTISEMENT
Bayi itu tidak akan memperoleh kewarganegaraan A, sebab ia bukan keturunan orang berkewarganegaraan A. Si bayi juga tidak mendapat kewarganegaraan B, sebab ia lahir di luar wilayah negara B.
2. Bipatride
Seorang bayi lahir di negara C yang menganut asas ius soli. Bayi tersebut adalah anak dari pasangan suami istri yang berkewarganegaraan D yang mana menganut asas ius sanguinis. Dengan demikian, bayi tersebut menjadi bipatride.
Si bayi akan diakui sebagai warga negara C, karena lahir di wilayahnya. Sedangkan, di negara D, bayi itu juga diakui sebagai warga negara, karena memiliki keturunan negara D.
Orang yang berstatus apatride atau bipatride akan menimbulkan masalah dalam suatu negara. Seorang bipatride akan mengacaukan keadaan kependudukan di dua negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, apatride akan dianggap orang asing yang tidak memiliki hak dan kewajiban di suatu negara. Seorang apatride biasanya akan mencari suaka di negara-negara dan menjadi pengungsi. Akan tetapi, jika suaka tidak diterima, mereka menjadi imigran gelap.
(AFM)