Pengertian Bayan Tafshil beserta dengan Contohnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
16 Maret 2023 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bayan tafshil adalah (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayan tafshil adalah (Pexels).
ADVERTISEMENT
Bayan tafshil adalah salah satu bentuk dari bayan tafsir yang menjelaskan ayat suci Al-Quran. Ini merupakan salah satu fungsi hadits.
ADVERTISEMENT
Hamdani Khairul Fikri dalam jurnal Tasamuh mengatakan, bayan tafsir sendiri terdiri dari tiga bentuk yaitu tafshîl al-mujmal, tabyîn al-musytarak, dan takhshish al-’âm.
Tabyîn al-musytarak adalah fungsi penjelas ayat al-Quran yang mengandung makna ganda. Sedangkan Takhshish al-’âm adalah sunnah yang mengkhususkan atau mengecualikan ayat yang bermakna umum.
Bagaimana dengan tafshîl al-mujmal atau yang disebut juga sebagai bayan tafshil? Berikut penjelasan lengkap beserta contohnya.

Pengertian dan Contoh Bayan Tafshil

Ilustrasi bayan tafshil adalah (Unsplash).
Bayan tafshil artinya menjelaskan atau memperinci ayat Al-Quran. Dr. Chuzaimah Batubara, M.A. dalam buku Handbook Metodologi Studi Islam menjelaskan, fungsi hadits ini hadir karena Al-Quran bersifat mujmal (global).
Contohnya, perintah Allah tentang sholat. Dalam Al-Quran kurang lebih terdapat 67 ayat yang membahasnya, salah satunya dalam surat An-Nisa ayat 103 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: Apabila kamu telah menyelesaikan sholat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring.
Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah sholat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.
Perintah Allah tentang sholat juga tertera dalam surat Hud ayat 114 yang berbunyi:
وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ الَّيْلِ ۗاِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّاٰتِۗ ذٰلِكَ ذِكْرٰى لِلذّٰكِرِيْنَ
Artinya: Dirikanlah sholat pada kedua ujung hari (pagi dan petang) dan pada bagian-bagian malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik menghapus kesalahan-kesalahan.
Itu adalah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dua ayat tersebut dapat dilihat bahwa penunjukkan tentang sholat masih bersifat umum. Sebab tidak tertera keterangan soal bagaimana tata caranya, jumlah rakaatnya, maupun waktu pelaksanaannya.
Untuk menjelaskan ayat-ayat tentang sholat, maka hadirlah kumpulan hadits tentang sholat 5 waktu. Salah satunya hadits berikut ini:
Rasulullah SAW bersabda,“Waktu Dzuhur ialah bila matahari telah tergelincir sehingga bayang-bayang seseorang itu sama panjang dengan badannya, yakni sebelum datang waktu Ashar.
Dan waktu Ashar ialah sampai matahari belum lagi kuning cahayanya. Waktu shalat Maghrib selama syafak atau awan merah belum lagi lenyap. Waktu Isya sampai tengah malam.
Sedang waktu shalat Subuh mulai terbit fajar sampai terbitnya matahari. Jika matahari telah terbit, maka hentikanlah shalat, karena ia terbit di antara kedua tanduk setan.” (HR. Muslim).
ADVERTISEMENT
Dalam hadits riwayat lain, Rasulullah juga menjelaskan tentang tata cara sholat. Beliau bersabda,“Sholatlah kalian seperti kalian melihat aku sedang sholat.” (HR. Bukhori).
Ilustrasi bayan tafshil adalah (Pexels).
Contoh lainnya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. Dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97, Allah berfirman:
(…) وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: ... (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.
Berdasarkan ayat tersebut, tidak ada informasi boleh tidaknya ibadah haji digantikan pelaksanaannya apabila yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Namun masalah itu terjawab dalam hadits Abdullah ibn Abbas ra yang diriwayatkan Imam Imam Bukhori berikut ini:
ADVERTISEMENT
Sesungguhnya seorang perempuan dari suku Juhainah datang (menghadap) kepada Rasulullah, kemudian berkata,
“Sesungguhnya ibu saya bernazar untuk menunaikan haji, dan ia belum melaksanakannya sampai meninggal, Apakah saya dapat berhaji untuk menggantikannya?”
Rasul menjawab,“Berhajilah atasnya, mengertikah kamu jika saja ibumu mempunyai utang, kamukah yang akan membayarnya? Maka utang-utang kepada Allah adalah lebih berhak untuk dibayar.”
(NSA).