Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Bayan Taqrir dan Contohnya Sebagai Penguat Isi Alquran
7 Januari 2022 13:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bayan Taqrir adalah salah satu fungsi hadits sebagai penjelas Alquran. Hadits dan Alquran meropakan pedoman hidup sekaligus sumber hukum umat Muslim yang tidak dapat dipisahkan.
ADVERTISEMENT
Allah SWT menurunkan Alquran agar dapat dipahami dan diamalkan isinya oleh manusi. Rasulullah sebagai utusan dan kekasih-Nya diperintahkan untuk menjelaskan kandungan Alquran dan cara melaksanakannya melalui haditsnya.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 44, yang berbunyi:
بِالْبَيِّنٰتِ وَالزُّبُرِۗ وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: (mereka Kami utus) dengan membawa keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan Ad-Dzikr (Al-Qur'an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan,
Achmad Irwan Hamzani dalam buku Hukum Islam menjelaskan, bayan taqrir adalah fungsi hadits untuk menetapkan, memperkuat, dan memperkukuh apa yang yang telah dijelaskan dalam Alquran. Bayan Taqrir disebut sebagai bayan al takif dan bayat al isbat.
ADVERTISEMENT
Agar lebih memahami tentang bayan taqrir, berikut kutipan hadits sebagai penguat isi Alquran yang dirangkum dari buku Ushul Fiqih 1 oleh Rusdaya Basri.
Contoh Bayan Taqrir
Diriwayatkan dari Ibnu umar Rasulullah bersabda, “Apabila kamu melihat bulan maka berpuasalah dan apabila kamu melihat bulan maka berbukalah." (HR. Muslim)
Hadits tersebut mengukuhkan penggalan surat Al Baqarah ayat 185, yang berbunyi:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ
Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
ADVERTISEMENT
Hadits di atas merupakan penguat isi kandungan surat Al Baqarah ayat 185. Selain itu, hadits ini lebih tegas ditinjau dari bahasanya maupun hukumnya.
Dalam riwayat Bukhari, Rasulullah bersabda, “Tidak akan diterima sholat seseorang yang berhadats hingga ia berwudu.” (HR. Al Bukhari)
Hadits di atas sesuai dengan penggalan surat Al Maidah ayat 6 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (membasuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.
Ayat tersebut menjelaskan tentang keharusan berwudhu sebelum seorang Muslim melaksanakan sholat. Jadi, hadits tersebut memperkuat penyataan yang terkandung dalam penggalan surat Al Maidah ayat 6, bahwa tidak sah sholat seseorang apabila tidak berwudhu. Sebab, wudhu adalah salah satu syarat sah sholat yang tidak boleh ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
(IPT)
Live Update