Konten dari Pengguna

Pengertian, Ciri, Sifat, dan Contoh Hukum Adat di Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 Desember 2021 14:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Contoh Hukum Adat. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Hukum Adat. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Hukum adat digolongkan sebagai hukum tidak tertulis yang terdapat dalam sistem hukum Indonesia tradisional. Hukum ini disebut pula dengan hukum kebiasaan. Contoh hukum adat sangat beragam lantaran setiap wilayah di Nusantara memiliki adat yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Menurut Dr. Siska Lis sulistiani, M. Ag., M. E. Sy (2021) dalam buku Hukum Adat di Indonesia, meskipun hukum adat setiap daerah berbeda, dasar dan sifatnya tetap satu. Jadi, bisa dikatakan bahwa hukum adat menjadi jelmaan jiwa bangsa Indonesia dari abad ke abad atau cerminan kepribadian bangsa.
Seperti disinggung sebelumnya, contoh hukum adat beraneka ragam. Namun sebelum membahasnya, ada baiknya Anda mempelajari tentang pengertian serta ciri-ciri hukum adat terlebih dahulu melalui artikel di bawah ini.
Ilustrasi Contoh Hukum Adat. Foto: Pixabay

Pengertian dan Ciri-ciri Hukum Adat

Istilah “hukum adat” berasal dari kata dalam bahasa Belanda, yaitu adatrecht. Sementara itu, kata “adat” diambil dari bahasa Arab yang artinya “kebiasaan”. Kebiasaan ini merujuk pada perilaku yang dilakukan berulang kali dan diikuti oleh lainnya.
ADVERTISEMENT
Hukum adat adalah produk dari budaya yang mengandung substansi tentang nilai-nilai budaya cipta, karsa, dan rasa manusia. Dengan kata lain, hukum tersebut lahir dari kesadaran atas kebutuhan dan keinginan manusia untuk hidup adil dan beradab sebagai aktualisasi peradaban manusia.
Di sisi lain, hukum adat diartikan pula sebagai wujud gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat.
Mengutip buku Pengantar Hukum Indonesia karya Drs. H. Hanafi Arief, S. H, M. H, Ph. D, hukum adat bisa dikenali dengan beberapa ciri, antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain memiliki ciri tertentu, hukum adat juga mempunyai sifat khusus, seperti:
Ilustrasi Contoh Hukum Adat. Foto: RFH

Contoh Hukum Adat di Indonesia

Ada banyak contoh hukum adat di Indonesia, berikut penjelasannya seperti dikutip dari Buku Pintar Pelajaran Ringkasan Materi Lengkap dan Kumpulan Rumus Lengkap karangan Drs. Joko Untoro & Tim Guru Indonesia:
ADVERTISEMENT
(GTT)