Pengertian, Ciri, Sifat, dan Contoh Hukum Adat di Indonesia

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum adat digolongkan sebagai hukum tidak tertulis yang terdapat dalam sistem hukum Indonesia tradisional. Hukum ini disebut pula dengan hukum kebiasaan. Contoh hukum adat sangat beragam lantaran setiap wilayah di Nusantara memiliki adat yang berbeda-beda.
Menurut Dr. Siska Lis sulistiani, M. Ag., M. E. Sy (2021) dalam buku Hukum Adat di Indonesia, meskipun hukum adat setiap daerah berbeda, dasar dan sifatnya tetap satu. Jadi, bisa dikatakan bahwa hukum adat menjadi jelmaan jiwa bangsa Indonesia dari abad ke abad atau cerminan kepribadian bangsa.
Seperti disinggung sebelumnya, contoh hukum adat beraneka ragam. Namun sebelum membahasnya, ada baiknya Anda mempelajari tentang pengertian serta ciri-ciri hukum adat terlebih dahulu melalui artikel di bawah ini.
Pengertian dan Ciri-ciri Hukum Adat
Istilah “hukum adat” berasal dari kata dalam bahasa Belanda, yaitu adatrecht. Sementara itu, kata “adat” diambil dari bahasa Arab yang artinya “kebiasaan”. Kebiasaan ini merujuk pada perilaku yang dilakukan berulang kali dan diikuti oleh lainnya.
Hukum adat adalah produk dari budaya yang mengandung substansi tentang nilai-nilai budaya cipta, karsa, dan rasa manusia. Dengan kata lain, hukum tersebut lahir dari kesadaran atas kebutuhan dan keinginan manusia untuk hidup adil dan beradab sebagai aktualisasi peradaban manusia.
Di sisi lain, hukum adat diartikan pula sebagai wujud gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat.
Mengutip buku Pengantar Hukum Indonesia karya Drs. H. Hanafi Arief, S. H, M. H, Ph. D, hukum adat bisa dikenali dengan beberapa ciri, antara lain:
Tidak teratur.
Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
Tidak tersusun secara sistematis.
Keputusannya tidak memakai konsideran atau pertimbangan.
Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
Selain memiliki ciri tertentu, hukum adat juga mempunyai sifat khusus, seperti:
Komunal (Communal): Kekeluargaan; masyarakat lebih penting daripada individu.
Tunai (Contant): Perbuatan hukum sah jika dilakukan secara tunai, sebagai dasar mengikatnya perbuatan hukum.
Nyata (Concrete): Perbuatan hukum dinyatakan sah apabila dilakukan secara konkret bentuk perbuatan hukumnya.
Contoh Hukum Adat di Indonesia
Ada banyak contoh hukum adat di Indonesia, berikut penjelasannya seperti dikutip dari Buku Pintar Pelajaran Ringkasan Materi Lengkap dan Kumpulan Rumus Lengkap karangan Drs. Joko Untoro & Tim Guru Indonesia:
Hukum adat di Aceh melarang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri atau keluarga berduaan dalam satu ruangan. Apabila melanggar, keduanya akan menerima hukuman cambuk.
Hukum adat Bali menganut patrilineal, yakni adat yang mengatur alur keturunan dari pihak ayah. Masyarakat di sana memiliki hukum ahli waris keluarga yang diberikan kepada laki-laki sepenuhnya. Sedangkan perempuan hanya bisa menggunakannya.
Masyarakat Jawa menggelar ritual khusus sebelum melakukan kegiatan agar tidak mengalami kejadian buruk.
Penduduk di pegunungan Halmahera memiliki hukum adat potong jari setiap kepergian anggota keluarga. Tujuannya untuk mengingat kepergian anggota keluarga tersebut.
Hukum adat di Minangkabau yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah jika seorang anggota masyarakat melaksanakan pernikahan berdasarkan syarat dan rukun nikah agama Islam.
(GTT)
Frequently Asked Question Section
Apa yang Dimaksud dengan Hukum Adat?

Apa yang Dimaksud dengan Hukum Adat?
Hukum adat adalah produk dari budaya yang mengandung substansi tentang nilai-nilai budaya cipta, karsa, dan rasa manusia.
Apa Saja Ciri-ciri Hukum Adat?

Apa Saja Ciri-ciri Hukum Adat?
Ada beberapa ciri hukum adat, di antaranya tidak teratur, tidak tertulis, dan lain-lain.
Apa Saja Sifat Hukum Adat?

Apa Saja Sifat Hukum Adat?
Hukum adat memiliki beberapa sifat, yakni nyata, tunai, dan komunal.
