Pengertian dan Adab Walimahan dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
5 April 2023 16:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi walimahan adalah, foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi walimahan adalah, foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Secara umum, walimahan adalah pesta atau perayaan. Kegiatan ini digelar sebagai tanda syukur selepas pasangan melakukan akad nikah.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, menikah merupakan hal yang sangat sakral. Karenanya, Rasulullah SAW menilai bahwa pernikahan adalah ibadah yang panjang dan dapat menyempurnakan setengah agama.
Nabi Muhammad bersabda: “Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.” (HR. Baihaqi)
Pelaksanaan pernikahan harus memperhatikan pedoman-pedoman yang telah ditetapkan. Tujuannya agar pernikahan yang dijalani mendapatkan ridha Allah, termasuk ketika akan menggelar walimahan.

Pengertian Walimahan dalam Islam

Ilustrasi walimahan adalah, foto: Pixabay
Mengutip buku Perfect Dreamy Wedding: Membawa Cinta Sampai ke Surga karya Floweria, walihamahan atau walimah adalah berkumpul sambil makan-makan.
Walimah biasa disandingkan dengan kata ursy yang artinya pernikahan. Jadi, walimahan adalah acara kumpul untuk makan-makan sebagai tanda syukur atas pernikahan.
ADVERTISEMENT
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Akan tetapi, ada juga ulama yang menyebutkan bahwa hukum walimah adalah wajib.
Pernyataan tersebut mengacu pada hadits Nabi berikut: "Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih seekor kambing." (HR. Muttafaq 'Alaih)

Adab Walimah dalam Islam

Agar walimah tidak terseret ke dalam hal-hal yang dilarang, Islam telah menetapkan beberapa adab yang perlu diperhatikan.

1. Meluruskan Niat

Walimah harus digelar dengan niat yang benar, yakni mengumumkan pernikahan dan memberi makan tamu undangan. Sesuatu yang diniatkan dengan baik akan menjadi amal shaleh, sehingga waktu dan harta yang dibelanjakan akan diganti menjadi pahala.

2. Menyajikan Makanan Sesuai Kemampuan

Sajikanlah makanan untuk tamu undangan sesuai dengan kemampuan. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra, ia berkata:
ADVERTISEMENT
"Aku melihat Rasulullah SAW mengadakan walimah untuk Zainab yang tidak pernah diadakan untuk istri-istri beliau lainnya, dan beliau menyembelih seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits tersebut, dijelaskan bahwa Rasulullah memotong seekor kambing untuk para tamu saat menikah dengan Zainab. Berbeda dengan saat Nabi menikah dengan Shafiyah di mana saat itu tamu undangan disajikan kurma kering, gandum, dan minyak samin.
Artinya, sebuah hidangan walimah harus disajikan sesuai dengan kemampuan. Tidak diperkenankan bagi siapa pun untuk memaksakan diri, apalagi sampai berutang hanya untuk menggelar walimahan.

3. Tidak Membeda-bedakan Tamu Undangan

Rasulullah SAW bersabda: "Seburuk-buruknya hidangan adalah makan walimah yang diundang untuk menghadirinya hanyalah orang-orang kaya, sedangkan orang-orang fakir tidak diundang." (HR. Bukhari dan Muslim)
Melalui hadits ini, Rasulullah SAW menekankan bahwa umat Islam tidak diperbolehkan untuk membeda-bedakan tamu undangan berdasarkan pangkat dan hartanya. Begitu pula dalam menjamu tamu undangan di mana tidak diperbolehkan untuk membeda-bedakan makanan yang disajikan.
ADVERTISEMENT

4. Tidak Berlebih-lebihan dan Tidak Mengandung Perkara Mungkar

Islam tidak memperkenankan sebuah walimah digelar dengan berlebih-lebihan. Dalilnya bisa dilihat dalam surat Al-Araf ayat 31
"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan." (Qs. Al-Araf: 31)
(PHR)