Konten dari Pengguna

Pengertian dan Keunggulan Demokrasi Pancasila

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pancasila. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pancasila. Foto: Shutterstock

Indonesia melaksanakan sistem demokrasi yang benar-benar menggambarkan kehidupan masyarakatnya, yakni demokrasi Pancasila. Pancasila merupakan pilar ideologis bangsa yang digali dari kepribadian masyarakat Indonesia sendiri. Lantas apa yang dimaksud demokrasi Pancasila?

Mohammad Hatta dalam buku Karya Lengkap Bung Hatta Buku I: Kebangsaan dan Kerakyatan mendefinisikan demokrasi Pancasila sebagai demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.

Sedangkan menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini merujuk pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Ilustrasi Pancasila. Foto: Shutterstock

Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi menyebut prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah kebebasan atau persamaan, kedaulatan rakyat, dan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Jika dibandingkan dengan tipe demokrasi lainnya, demokrasi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki beberapa kelebihan, di antaranya yaitu:

  • Sesuai dengan nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia.

  • Menghargai dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia

  • Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan.

  • Mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan pribadi dan kepentingan sosial.

  • Mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.

  • Mencapai tujuan bersama dengan berlandaskan kejujuran dan keterbukaan.

(ERA)