Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Macam-macam Kewarganegaraan yang Perlu Diketahui Warga Negara
28 Juli 2021 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kewarganegaraan adalah identitas yang memungkinkan seseorang merasakan makna kepemilikan, hak, serta kewajiban sosial di suatu negara . Karena itulah, kewarganegaraan menjadi hal yang penting dimiliki setiap individu.
ADVERTISEMENT
Menurut Maryanto dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan, individu yang mempunyai kewarganegaraan secara otomatis menyandang identitas serta status dalam lingkup nasional. Mereka juga akan mendapatkan hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara.
Dengan kata lain, individu tersebut berhak dan berkewajiban atas negara. Begitu juga dengan sebaliknya, negara mempunyai hak dan kewajiban atas orang tersebu.
Agar lebih jelas, simak pembahasan tentang kewarganegaraan berikut ini.
Pengertian Kewarganegaraan
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education karya Dr. Baso Madiong, SH., MH., dkk. (2018), warga negara adalah anggota suatu negara yang memiliki keterikatan timbal balik dengan negaranya. Seseorang yang menjadi warga negara harus mematuhi peraturan suatu negara.
Sementara itu, Pasal 1 Angka (2) UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mendefinisikan kewarganegaraan sebagai segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, kewarganegaraan mengacu pada keanggotaan yang menunjukkan ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan merujuk pada seperangkat karakteristik seorang warga, di mana karakteristik tersebut meliputi:
Macam-macam Kewarganegaraan
Menurut Ko Swan Sik dalam buku bertajuk Ilmu Kewarganegaraan (Civics) tulisan Dra. Titik Susiatik, M. Si (2020), kewarganegaraan bisa dibedakan menjadi empat macam, antara lain adalah:
1. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis mengacu pada ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Adanya ikatan hukum menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Secara konkret, bentuk kewarganegaraan ini dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan ataupun keputusan yang digunakan sebagai bukti keanggotaan dalam negara itu. Misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, dan lain sebagainya.
2. Kewarganegaraan dalam Arti Sosiologis
Bentuk kewarganegaraan ini terikat pada suatu negara akibat perasaan kesatuan ikatan lantaran satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah atau tanah (wilayah), dan penguasa (pemerintah).
Dalam hal ini, seseorang bisa dipandang oleh negara sebagai warga negara jika telah memiliki penghayatan kebudayaan, tingkah laku, ataupun cara hidup sebagaimana seharusnya seorang warga negara.
3. Kewarganegaraan dalam Arti Formal
Kewarganegaraan dalam arti formal mengacu pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Di mana kewarganegaraan menyangkut salah satu sendi negara, yaitu rakyat negara.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, kewarganegaraan terletak di dalam bidang hukum publik. Sebab kaidah-kaidah tentang negara semata-mata bersifat publik.
4. Kewarganegaraan dalam Arti Materiil
Kewarganegaraan dalam arti ini menunjuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorang sebagai orang asing.
(GTT)
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 15:07 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini