Konten dari Pengguna

Pengertian dan Macam-Macam Urf Menurut Para Ulama

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Urf atau kebiasaan yang dijalankan umat Islam. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Urf atau kebiasaan yang dijalankan umat Islam. Foto: Unsplash

Dalam Islam, adat dikenal dengan istilah urf. Ini berbeda dengan Ijma yang terbentuk dari kesepakatan para mujtahid secara khusus dan orang awam tidak bisa ikut campur dalam pembentukannya.

Secara bahasa, urf artinya “mengetahui”, “diketahui”, “dianggap baik”, dan “diterima oleh akal sehat”. Sedangkan secara istilah, menurut Abdul Karim Zaidan dalam buku AL Wajiz fi Ushul al Fiqh, urf adalah perkataan atau perbuatan yang diciptakan dan dibiasakan oleh masyarakat serta dijalankan secara turun-temurun.

Namun, beberapa ulama menganggap bahwa urf adalah hal yang berbeda dengan adat (kebiasaan), terutama dalam hal menetapkan hukum syara.

Adat didefinisikan sebagai sesuatu yang dikerjakan secara berulang-ulang tanpa disertai hubungan yang rasional. Adat juga bisa muncul dari kebiasaan alami yang mencakup persoalan pribadi maupun orang banyak.

Berdasarkan definisi di atas, Mustaha Al Zarqa (guru besar fiqh Islam di Universitas Amman, Jordan) menyimpulkan bahwa urf merupakan bagian dari adat, sementara adat bersifat lebih umum daripada urf.

Beliau menambahkan bahwa urf bukanlah kebiasaan alami sebagaimana yang berlaku dalam kebanyakan adat. Urf muncul dari pemikiran dan pengalaman yang logis.

Urf bisa berasal dari perbuatan maupun perkataan yang logis dan tersebar di seluruh masyarakat. Foto: Pixabay

Macam-Macam Urf

Menghimpun dalam buku Ushul Fiqh: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam karangan Amrullah Hayatudin S.H.I., M. Ag (2021: 102), para ulama ushul fiqh membagi macam-macam urf menjadi tiga, yaitu:

1. Dari segi objeknya

  • Al Urf al-Lafzhi adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal atau ungkapan tertentu untuk menyebutkan sesuatu. Makna ungkapan itulah yang dipahami dan selalu terlintas dalam benak masyarakat. Contohnya adalah ungkapan “daging”. Jika seseorang mengatakan kepada penjual, "saya beli daging dua kilogram", maka yang dimaksud kata “daging” di sini adalah daging sapi atau kambing meski si penjual juga menjual ayam yang bisa disebut daging ayam.

  • Al Urf al-Amali adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan umum atau muamalah keperdataan. Kebiasaan ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan orang lain seperti kebiasaan libur kerja pada hari-hari tertentu dalam satu minggu, kebiasaan memakai pakaian dalam acara-acara khusus, dan masih banyak lagi.

2. Dari segi cakupannya

  • Al Urf al-Am adalah urf yang berlaku pada suatu tempat, masa, dan keadaan dalam cakupan yang luas dan menyeluruh. Sebagai contoh, kebiasaan memberikan tip pada orang yang telah memberikan servis atau jasanya.

  • Al Urf al-Khash adalah urf yang berlaku pada suatu tempat, masa, dan keadaan tertentu saja. Contohnya acara halal bihalal yang hanya berlaku di Indonesia. Sedangkan di negara-negara Islam lainnya tidak mengenal acara ini.

3. Dari segi keabsahannya

  • Al Urf al-Shahih adalah kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat dan tidak bertentangan dengan nash (ayat suci Alquran maupun hadits). Kebiasaan ini tidak akan menghilangkan kemaslahatan dan tidak pula membawa mudarat bagi masyarakat yang mengerjakannya. Misalnya dalam masa pertunangan, pihak laki-laki boleh memberikan hadiah kepada pihak perempuan. Namun, hadiah ini tidak dianggap sebagai maskawin.

  • Al Urf al-Fasid adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil dan kaidah-kaidah dalam syara. Contohnya kebiasaan yang berlaku di kalangan pedagang dalam menghalalkan riba.

(VIO)