Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Macam-Macam Urf Menurut Para Ulama
22 Februari 2022 14:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Islam , adat dikenal dengan istilah urf. Ini berbeda dengan Ijma yang terbentuk dari kesepakatan para mujtahid secara khusus dan orang awam tidak bisa ikut campur dalam pembentukannya.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, urf artinya “mengetahui”, “diketahui”, “dianggap baik”, dan “diterima oleh akal sehat”. Sedangkan secara istilah, menurut Abdul Karim Zaidan dalam buku AL Wajiz fi Ushul al Fiqh, urf adalah perkataan atau perbuatan yang diciptakan dan dibiasakan oleh masyarakat serta dijalankan secara turun-temurun.
Namun, beberapa ulama menganggap bahwa urf adalah hal yang berbeda dengan adat (kebiasaan), terutama dalam hal menetapkan hukum syara.
Adat didefinisikan sebagai sesuatu yang dikerjakan secara berulang-ulang tanpa disertai hubungan yang rasional. Adat juga bisa muncul dari kebiasaan alami yang mencakup persoalan pribadi maupun orang banyak.
Berdasarkan definisi di atas, Mustaha Al Zarqa (guru besar fiqh Islam di Universitas Amman, Jordan) menyimpulkan bahwa urf merupakan bagian dari adat, sementara adat bersifat lebih umum daripada urf.
ADVERTISEMENT
Beliau menambahkan bahwa urf bukanlah kebiasaan alami sebagaimana yang berlaku dalam kebanyakan adat. Urf muncul dari pemikiran dan pengalaman yang logis.
Macam-Macam Urf
Menghimpun dalam buku Ushul Fiqh: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam karangan Amrullah Hayatudin S.H.I., M. Ag (2021: 102), para ulama ushul fiqh membagi macam-macam urf menjadi tiga, yaitu:
1. Dari segi objeknya
ADVERTISEMENT
2. Dari segi cakupannya
3. Dari segi keabsahannya
ADVERTISEMENT
(VIO)