Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Penyebab Fasakh Pernikahan dalam Islam
13 Mei 2022 10:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami dan istri. Jika seorang suami memiliki hak talak, istri berhak menjatuhkan fasakh untuk memutus ikatan pernikahannya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, baik istri maupun suami mempunyai hak yang sama dalam upaya menghapus atau mencabut ikatan pernikahan. Meski begitu, fasakh boleh dijatuhkan karena ada penyebab yang dibenarkan menurut Islam.
Untuk memahami lebih jauh apa itu fasakh, berikut pengertian dan penyebabnya dalam fiqih perkawinan Islam selengkapnya.
Pengertian Fasakh
Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, secara bahasa, fasakh artinya rusak atau putus. Sedangkan secara istilah, fasakh adalah pembatalan nikah berdasarkan dakwaan istri dengan syarat dan sebab yang dibenarkan. Jadi, keputusan untuk memutus tali pernikahan itu berasal dari istri.
Berbeda dengan talak yang bisa dijatuhkan secara lisan, fasakh hanya bisa diputuskan oleh hakim pengadilan. Selain itu, perceraian dengan cara fasakh tidak dapat rujuk, melainkan harus melangsungkan akad baru.
ADVERTISEMENT
Hukum fasakh dalam Islam adalah mubah, artinya tidak disuruh dan tidak pula dilarang. Namun, hukum ini umumnya disesuaikan lagi dengan keadaan pernikahan yang bersangkutan.
Penyebab Terjadinya Fasakh
Dalam kasus talak, seorang suami boleh menjatuhkan talak tanpa harus menyebutkan alasannya. Hal itu berbeda dengan fasakh yang tidak dapat dijatuhkan tanpa sebab dan alasan yang dibenarkan dan diterima dalam syariat Islam.
Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita tulisan Abdul Syukur al-Azizi, hal-hal yang bisa menjadi penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:
1. Tidak Ada Kesamaan
Maksudnya, suami atau istri yang terikat dalam pernikahan itu tidak saling setara. Ukuran kesetaraannya dapat dilihat dari kualitas pemahaman dan pelaksanaan ajaran agama, nasab, status kemerdekaan, penghasilan, kekayaan, hingga tidak adanya aib.
ADVERTISEMENT
Namun, hal yang paling penting adalah tidak setara dalam masalah keagamaan. Dikhawatirkan perbedaan-perbedaan yang ada dapat menjerumuskan salah satu pasangan untuk keluar dari syariat Islam.
2. Terdapat Aib
Aib yang dimiliki masing-masing pihak, baik suami maupun istri, juga termasuk sebab-sebab yang memungkinkan terjadinya fasakh. Misalnya, suami mengidap penyakit menjijikkan, seperti gila, lemah syahwat, alat kelaminnya tidak normal, dan sebagainya.
3. Kurang Nafkah dari Suami
Seorang istri boleh mengajukan fasakh apabila sang suami tidak melunasi mahar sesuai dengan yang telah disetujuinya. Fasakh juga diperbolehkan jika suami melalaikan kewajibannya dengan tidak memberi nafkah.
Allah berfirman dalam Al Quran, “...Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka...” (QS. Al Baqarah: 187)
Ayat tersebut menyampaikan bahwa pasangan suami istri harus menjaga satu sama lain. Hak dan kewajiban masing-masing harus dipenuhi. Begitu pula suami yang wajib memberikan nafkah sesuai kemampuannya kepada sang istri.
4. Pindah Agama
ADVERTISEMENT
Jika salah seorang dari suami atau istri murtad dan keluar dari agama Islam, sedangkan pasangannya masih memeluk Islam, pernikahan mereka boleh difasakh.
5. Adanya Khiyar
Khiyar adalah hak memilih untuk membatalkan atau meneruskan suatu pilihan. Dalam hal ini, baik istri maupun suami mempunyai pilihan dan hak untuk menentukan pernikahan mereka.
Jika ada hal-hal yang dapat merusak eksistensi pernikahan dan dikhawatirkan menimbulkan bahaya yang tidak berkesudahan, istri atau suami berhak menentukan apakah ingin meneruskan atau memutus tali pernikahan mereka.
6. Adanya Cacat Akad Nikah
Para ulama menyebutkan bahwa wajib hukumnya melakukan fasakh apabila terdapat cacat atau fasad pada akad nikah. Misalnya, akad nikah dilakukan tanpa adanya saksi atau saksi yang hadir tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
7. Terbukti Bersaudara Sepersusuan
Dalam Islam, menikah dengan saudara sepersusuan adalah haram. Jika terbukti bahwa pasangan suami istri memiliki hubungan mahram muabbad (sesusuan), pernikahan mereka wajib di-fasakh.
ADVERTISEMENT
(ADS)