Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Syarat Poligami dalam Islam yang Wajib Dipahami
27 Agustus 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Isham Muhammad Asy-Syarif (2008) dalam buku berjudul Poligami Tanya Kenapa, perkawinan poligami sudah berlaku di kalangan bangsa Arab sejak dulu. Buktinya bisa dilihat dari sejumlah hadists, salah satunya hadist yang diriwayatkan Qais bin Tsabit:
“Tatkala saya masuk Islam saya mempunyai delapan istri, lalu aku melaporkan hal tersebut kepada nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: Pilihlah empat di antaranya.”
Pada dasarnya, poligami bukanlah sesuatu yang dilakukan guna memenuhi kebutuhan biologis semata. Bentuk perkawinan ini justru dilakukan untuk melindungi wanita pada zaman dulu.
Lantas, apa yang dimaksud dengan poligami? Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk poligami? Simak ulasannya di bawah ini.
Apa Itu Poligami?
Berdasarkan informasi dari Jurnal Poligami dalam Hukum Islam tulisan Marzuki, poligami secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yakni poli atau polus yang artinya banyak dan gamein serta gamos yang berarti perkawinan.
ADVERTISEMENT
Secara terminologis, poligami dapat didefinisikan sebagai sistem perkawinan di mana salah satu pihaknya mempunyai atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.
Poligami merupakan kebalikan dari monogami, yakni perkawinan yang memperbolehkan suami hanya memiliki satu istri dalam jangka waktu tertentu.
Dalam agama Islam , poligami diartikan sebagai perkawinan seorang suami dengan istri lebih dari seorang dengan batasan maksimal empat istri dalam waktu bersamaan. Sebagaimana dikatakan dalam surat An-Nisa (4):3 yang berbunyi:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
ADVERTISEMENT
Dari ayat tersebut, sebagian ulama memahami bahwa batas poligami boleh lebih dari empat orang, bahkan lebih dari sembilan istri. Meski begitu, batasan maksimal empat istri menjadi aturan yang paling banyak diikuti oleh para ulama.
Syarat Poligami dalam Islam
Seperti dikatakan di awal, mereka yang hendak melakukan poligami harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut syarat poligami menurut Ilham Marzuq (2017) yang dikutip dari Jurnal Poligami dalam Hukum Agama dan Negara tulisan Muhamad Arif Mustofa:
1. Akhlak Mahmudah
Setiap orang yang hendak melakukan poligami harus mempunyai akhlak atau budi pekerti luhur, sehingga tujuan pernikahan bisa tetap terwujud. Akhlak merupakan budi pekerti yang dapat menunjukkan apakah seseorang memiliki sifat mulia atau tidak.
2. Harta yang Cukup
ADVERTISEMENT
Sebagai kepala rumah tangga, suami harus melindungi dan menciptakan ketenteraman dalam keluarga. Suami juga harus memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Oleh karena itu, mereka yang ingin berpoligami diharuskan mempunyai harta yang cukup.
3. Iman Kuat
Iman yang kuat sangat dibutuhkan bagi mereka yang ingin berpoligami. Ini karena poligami rentan menimbulkan kecemburuan dan gejolak dalam rumah tangga. Karenanya, suami harus memiliki iman yang kuat agar lebih mudah mengendalikan diri ketika menghadapi masalah keluarga.
4. Adil
Keadilan menjadi sifat yang penting untuk seseorang yang hendak berpoligami. Tanpa keadilan, sifat iri dan cemburu dapat muncul dari pasangan lain, sehingga dapat mengakibatkan pertengkaran dalam keluarga.
(GTT)