Pengertian dan Tugas Ketua BEM dalam Organisasi Kampus

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
21 November 2022 10:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi organisasi mahasiswa. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi organisasi mahasiswa. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Organisasi kampus merupakan wadah bagi para mahasiswa untuk berkumpul dan bekerja sama dalam mencapai suatu tujuan tertentu. Salah satu organisasi tingkat kampus yang sudah sangat familiar di telinga banyak orang adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pena Cendekia karya Moh. Nur Sholeh, Badan Eksekutif Mahasiswa atau yang biasa disingkat dengan BEM adalah organisasi mahasiswa di tingkat perguruan tinggi yang memiliki kekuasaan eksekutif.
Secara umum, BEM bertanggungjawab dalam membuat program kerja yang memaksimalkan peran mahasiswa, mengkaji berbagai isu, melakukan pencerdasan, dan menyampaikan aspirasi mahasiswa maupun masyarakat kepada pihak yang bersangkutan.
Dalam menjalankan program-programnya, BEM dipimpin oleh seorang ketua atau Presiden Mahasiswa. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian dan tugas Ketua BEM dalam ulasan berikut ini.

Pengertian Ketua BEM

Ilustrasi pengertian Ketua BEM. Foto: Unsplash
Dirangkum dari buku Executive Legislator karya Mochammad Faizal, dkk., Ketua BEM adalah pemimpin sekaligus penanggung jawab tertinggi dalam organisasi eksekutif mahasiswa. Di beberapa kampus, Ketua BEM juga dikenal dengan sebutan Presiden Mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Ketua BEM umumnya dipilih secara voting melalui mekanisme Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira). Setiap mahasiswa memiliki hak untuk melakukan pemilihan suara terhadap calon-calon ketua BEM setiap periodenya.
Masa jabatan Ketua BEM berlangsung selama satu tahun, dimulai sejak Januari hingga Desember. Namun, ketua BEM dapat dicopot dari jabatannya jika melanggar ketentuan yang berlaku dalam AD/ART atau GBHO sesuai keputusan Kongres Mahasiswa.

Tugas Ketua BEM

Ilustrasi tugas Ketua BEM. Foto: Unsplash
Posisi Ketua BEM dalam organisasinya memiliki peran yang sangat vital. Seorang Ketua BEM diharapkan mampu menjadi pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab dari segala hal yang dikerjakan oleh organisasi tersebut.
Dihimpun dari laman stmikpontianak.ac.id dan berbagai sumber lain, berikut adalah tugas Ketua BEM secara umum di setiap kampus.
ADVERTISEMENT
(AAA)