Konten dari Pengguna

Pengertian Diyat dan Macam-Macam Dendanya dalam Ajaran Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 Februari 2022 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Diyat adalah. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Diyat adalah. Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Diyat merupakan denda yang dibayarkan oleh pelaku penganiayaan atau pembunuhan kepada keluarga korban. Diyat menjadi upaya yang bertujuan untuk mencegah dendam keluarga korban kepada pelaku.
ADVERTISEMENT
Denda diyat berupa benda atau uang yang dibebankan kepada pembunuh yang melakukan pembunuhan dengan sengaja namun telah dimaafkan keluarga korban, pembunuhan yang mirip disengaja, pembunuhan tidak disengaja, dan penganiayaan.
Berdasarkan penjelasan buku Fikih Sunnah - Jilid 4 oleh Sayyid Sabiq, diyat berfungsi untuk memberikan efek jera dan perlindungan jiwa dari rasa dendam. Maka dari itu, denda diyat diberlakukan dengan harapan adanya usaha keras dari pelaku untuk membayarnya. Sehingga, diyat dapat menjadi balasan atas kesalahan yang dilakukannya.
Diyat yang wajib dibayarkan oleh lelaki Muslim adalah 100 unta bagi yang memilikinya, 200 sapi bagi yang memilikinya, 1000 kambing bagi yang memilikinya, 1000 dinar bagi yang memiliki emas, 12.000 dirham bagi yang memiliki perak, dan 200 hullah bagi yang memilikinya. Keluarga korban wajib menerima diyat yang dibayarkan oleh pelaku.
Ilustrasi Diyat adalah. Foto: pixabay.com

Diyat Selain Pembunuhan

Selain pelaku pembunuhan, diyat juga wajib dibayarkan bagi pelaku penganiayaan. Berikut macam-macam denda diyat selain pembunuhan yang dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam : Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Drs. H. Djedjen Zainuddin, MA., dan DR. H. Mundzier Suparta, MA.
ADVERTISEMENT
Diyat ini berlaku bagi orang yang memotong dua kaki, dua tangan, dua telinga, hidung, lidah, dua bibir, kemaluan laki-laki, merusak dua mata, tempat keluarnya suara, pendengaran atau penglihatan. Diyat mukhaffafah berupa 100 ekor unta yang terdiri dari 20 unta umur empat tahun, 20 unta umur lima tahun, 20 unta betina umur satu tahun, 20 unta betina umur dua tahun, dan 20 unta jantan umur dua tahun.
Ilustrasi Diyat adalah. Foto: pixabay.com
Diyat ini berlaku bagi yang memotong salah satu bagian tubuh yang ada dua. Misalnya, memotong satu tangan, kaki, telinga, dan lainnya.
Diyat ini berlaku bagi orang yang melukai kepala sampai otak dan luka badan sampai perut.
ADVERTISEMENT
Diyat ini berlaku bagi orang yang melukai dan mengakibatkan putusnya jari tangan atau kaki.
Diyat ini berlaku bagi orang yang membuat gigi seseorang terlepas. “Tiap-tiap satu gigi diyatnya 5 ekor unta.” (HR. Abu Dawud)
(DND)