Pengertian Ghanimah dan Cara Pembagiannya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
16 Januari 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian Ghanimah dan Cara Pembagiannya dalam Islam. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Ghanimah dan Cara Pembagiannya dalam Islam. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ghanimah adalah sebutan untuk harta rampasan perang. Harta ini merupakan sumber utama pendapatan negara Islam pada periode awal hijrahnya Nabi Muhammad SAW.
ADVERTISEMENT
Dasar perintah ghanimah tercantum dalam surat Al-Anfal ayat 1. Ayat tersebut turun usai Perang Badar di bulan Ramadhan pada tahun kedua Hijriyah.
Agar lebih paham, simak uraian selengkapnya mengenai ghanimah dan cara pembagiannya berikut ini.

Arti Ghanimah

Pengertian Ghanimah. Foto: Unsplash
Mengutip buku Kamus Istilah Ekonomi Islam oleh Ahmad Subagyo, ghanimah adalah harta yang diperoleh kaum Muslimin dari musuh melalui peperangan dengan mengerahkan pasukan, kuda-kuda, dan unta perang yang memunculkan rasa takut dalam hati kaum musyrikin. Harta ini bisa berupa uang, senjata, barang-barang dagangan, bahan pangan, dan lain-lain.
Menurut Abu Yusuf dalam Kitab al-Kharaj, harta rampasan disebut ghanimah jika diperoleh dengan cara kemiliteran, seperti menembak atau mengepung. Sementara harta yang diambil dari musuh tanpa peperangan tidak disebut ghanimah, melainkan fay.
ADVERTISEMENT
Dalil mengenai ghanimah terdapat dalam firman Allah Ta'ala berikut ini:
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya). Maka, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang mukmin." (QS. Al-Anfal: 01)
Menukil buku Ahkam Sulthaniyah: Sistem Pemerintahan Khilafah Islam oleh Imam al-Mawardi, Ubadah bin Shamit menjelaskan ayat di atas diturunkan kepada para tentara Perang Badar ketika mereka memperebutkan harta rampasan. Saat itu, akhlak tentara perang betul-betul rusak.
Oleh sebab itu, Allah Swt mengambil ghanimah tersebut dan menyerahkannya kepada Rasul-Nya. Kemudian, Rasulullah SAW membagikan ghanimah secara merata kepada kaum Muslimin.
ADVERTISEMENT

Cara Pembagian Ghanimah

Cara Pembagian Ghanimah. Foto: Unsplash
Pembagian ghanimah diatur langsung oleh Allah Swt. Mengutip laman NU Online, cara pembagian harta rampasan perang adalah dengan membagikan 4/5 dari seluruh rampasan perang kepada semua orang yang berhak.
Perbandingannya adalah satu bagian untuk prajurit invanteri dan 3 bagian untuk prajurit kavaleri. Adapun 1/5 bagian sisanya dibagi lagi menjadi lima bagian sebagaimana firman Allah Swt berikut ini:
وَاعْلَمُواْ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ آمَنتُمْ بِاللّهِ وَمَا أَنزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: "Ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." (QS. Al-Anfal: 41)
ADVERTISEMENT
Jika telah dikumpulkan, tapi perang masih berkecamuk, ghanimah tersebut tidak boleh dibagi-bagikan hingga perang selesai dan berakhir dengan kemenangan kaum Muslim. Hal ini dilakukan agar para tentara tidak disibukkan oleh pembagian ghanimah.
Jika perang telah selesai, pembagian ghanimah harus dipercepat jika kaum Muslimin berada di negara kafir. Jika berada di negara Islam, maka itu boleh ditunda kecuali dengan kebijakan komandan pasukan.
(DEL)