Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Gharim, Dasar Hukum, dan Perintah Bersedekah dalam Islam
6 Januari 2022 15:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Gharim adalah orang yang mempunyai tanggungan utang yang banyak hingga tidak bisa melunasinya. Dalam syariat Islam, gharim termasuk ke dalam salah satu golongan mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat.
ADVERTISEMENT
Tujuan zakat adalah untuk membantu masyarakat miskin melalui subsidi ekonomi, jaminan sosial, pemberdayaan, ataupun pembinaan. Oleh karenanya, orang yang menjadi penerima zakat adalah mereka yang benar-benar dalam kondisi tidak beruntung atau kesulitan dalam hal ekonomi.
Dikutip dari buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia oleh Ahmad Hudaifah, dkk., dasar hukum Gharim sebagai salah satu penerima zakat tertuang dalam surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
ADVERTISEMENT
Syaikh Muhammad Al Utsaimin dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin menyebutkan, gharim terbagi menjadi dua macam, yaitu orang yang berutang untuk orang lain dan orang yang berutang untuk dirinya sendiri.
Jika berutang untuk kepentingan sendiri, ia tidak mempunyai hak atas zakat kecuali orang tersebut dianggap fakir. Namun, jika berutang untuk kepentingan orang lain, maka dia berhak menerima bagian dari zakat.
Contoh orang yang berutang untuk orang lain adalah seorang kepala keluarga demi menafkahi keluarganya, orang yang behutang untuk mengobati anggota keluarga yang sakit hingga mengeluarkan biaya besar, dan orang yang terkena bencana alam hingga seluruh hartanya hilang.
Perintah untuk Bersedekah kepada Gharim
Dikutip dari buku Solidaritas Islam Untuk Dunia karya Raghib As Sirjani, Allah Azza wa Jalla menganjurkan kepada para pemilik harta untuk bersedekah kepada gharim. Perintah ini tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 280 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Maksud dari ayat di atas adalah anjuran menggugurkan utang dari orang yang kesusahaan dan memberikan sedekah untuknya sebagai amalan kebaikan. Allah menjadikan perbuatan tersebut sebagai pahala karena bentuk upaya untuk membantu kesulitan orang lain.
Sikap ini juga dicontohkan oleh Rasulullah dalam hidupnya. Beliau selalu meringankan orang-orang yang berutang, memaafkan mereka, dan selalu bersedekah kepadanya. Dari Abu Hurairah ra mengabarkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang memberi kelonggaran kepada seorang mukmin dari kesusahan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan orang yang sedang mengalami kesulitan, maka Allah akan memudahkan kepadanya di dunia dan akhirat.
ADVERTISEMENT
Barangsiapa menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut mau menolong saudaranya.” (HR. Muslim)
(IPT)