Pengertian Gharimin dan Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Lainnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam karena merupakan rukun Islam keempat. Membayar zakat wajib hukumnya bagi setiap orang yang hartanya telah mencapai nishab, haul, dan syarat lainnya.
Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari karangan DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat berasal dari kata “zakaa-yazkuu-zakaatan” yang artinya bersih, tumbuh, baik, dan berkembang.
Sedangkan menurut istilah, pengertian zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hartanya telah mencapai nishab dan haul untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Perintah zakat tercantum dalam surat At-Taubah ayat 11.
فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.”
Pengertian Gharimin dan Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat
Sebagai orang yang telah wajib berzakat, ada baiknya untuk mengetahui siapa saja golongan yang berhak menerima zakat. Tujuannya agar tidak diberikan kepada orang yang hukumnya haram menerima zakat.
Berikut golongan orang yang berhak menerima zakat yang dikutip dari buku Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat karangan Setiawan Badi Utomo.
1. Gharimin
Gharimin adalah orang yang berutang untuk kesejahteraannya sendiri, seperti untuk nafkah keluarga, mendirikan rumah, biaya berobat, dan lainnya.
2. Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya karena tidak memiliki apa-apa, termasuk tidak memiliki pekerjaan sebagai sumber penghasilan.
3. Miskin
Miskin merupakan seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai sumber penghasilan, namun tidak mampu memenuhi segala kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarganya.
4. Amil
Amil merupakan seseorang atau sekelompok orang yang melaksanakan atau mengurusi seluruh kegiatan zakat. Seperti tenaga administrasi, pencatat, pengumpul, penghitung, pengelola, dan orang-orang yang mendistribusikan zakat.
5. Muallaf
Muallaf merupakan orang yang baru masuk Islam atau secara lebih luas memiliki kecenderungan terhadap Islam.
6. Riqab
Riqab merupakan budak belian. Tujuan pemberian zakat pada golongan ini adalah sebagai dana untuk membebaskannya dari perbudakan.
7. Fisabilillah
Fisabilillah merupakan orang-orang yang berjihad di jalan Allah atau berperang demi menegakkan ajaran Islam. Zakat diberikan kepada mereka untuk bekal berjihad.
8. Ibnu sabil
Ibnu sabil merupakan orang yang melakukan perjalanan dan ia kehabisan bekal hingga tidak dapat melanjutkan perjalanan untuk kembali ke negerinya.
Syarat Seseorang Disebut Gharimin
Ada beberapa persyaratan bagi seseorang untuk dianggap sebagai gharimin. Berikut adalah penjelasannya yang diambil dari buku Pengantar Hukum Zakat & Wakaf karangan Elsbeth Bauer.
Gharim telah memiliki hutang yang sudah jatuh empo atau bangkrut.
Berutang dengan tujuan untuk kepentingan ibadah kepada Allah SWT atau mengerjakan urusan yang dibenarkan oleh hukum Islam.
Seseorang yang memiliki harta dan memiliki kesanggupan untuk melunasi utangnya, namun tidak melunasinya, maka tidak berhak menerima zakat.
(DND)
