Pengertian Hadhanah dan Syarat Pelaksanaannya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
21 Oktober 2021 18:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi anak Islam. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak Islam. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, hadhanah berasal dari kata al-hidhnu yang artinya samping atau merengkuh ke samping. Sedangkan secara istilah, hadhanah adalah pemeliharaan anak bagi orang yang berhak untuk memeliharanya.
ADVERTISEMENT
Pemeliharaan di sini maksudnya memberikan jaminan terkait urusan makanan, pakaian, tidur, kebersihan, dan lain-lain. Hadhanah ini menjadi salah satu bentuk penyaluran kasih sayang seorang Muslim kepada keturunannya.
Ketika seorang anak masih kecil, hadhanah lebih cocok dilakukan oleh kaum hawa. Ini karena mereka memiliki hati yang lebih lembut, penuh kasih sayang, dan sabar dalam mendidik.
Namun, jika si anak sudah mencapai usia tertentu, maka hadhanah sebaiknya dilimpahkan kepada lelaki. Sebab, ia lebih mampu menjaga dan mendidik si anak daripada kaum wanita. Apa contoh konkret hadhanah dan bagaimana ketentuannya dalam Islam?

Pengertian Hadhanah dan Syarat Pelaksanaanya

Mengutip buku Fiqih Islam wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-zuhaili, hukum hadhanah adalah wajib dalam Islam. Sebab, seorang anak yang tidak dipelihara akan terancam keselamatan jiwa dan raganya.
Ilustrasi anak dan ibu muslim. Foto: Shutter Stock
Dalam melaksanakan hadhanah, seseorang membutuhkan sikap yang arif, penuh perhatian, dan kesabaran. Tidak diperkenankan baginya menyumpahi anak sendiri, karena ini tidak disukai oleh Allah Swt. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
"Jangan kalian menyumpahi diri kalian sendiri, janganlah kalian menyumpahi anak kalian, janganlah kallan menyumpahi pembantu kalian, dan janganlah kalian menyumpahi harta kalian. Janganlah kalian menyumpahi sesuatu terlebih ketika Allah mengabulkan permintaan”
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengisahkan bahwa pada suatu hari Aus bin Ubadah al-Anshari menghadap Rasulullah lalu bertanya:
"Ya Rasulullah, saya mempunyai banyak anak perempuan dan saya berdoa agar mereka mati." Rasul bersabda, "Wahai Ibnu Saidah! Janganlah engkau mendoakan jelek kepada mereka karena keberkahan itu menyertai mereka. Mereka itu penghias ketika mendapat nikmat, menjadi penolong ketika dalam musibah, dan menjadi perawat ketika sakit, beban mereka di atas bumi, dan rezeki mereka ditanggung oleh Allah."
Soal siapa yang berhak mengurus hadhanah, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa hadhanah adalah haknya hadhin dan hadhinah (orang yang memelihara). Ia berhak menggugurkan haknya meski tanpa pengganti.
Ilustrasi ibu dan anak muslim. Foto: Shutter Stock
Pendapat ini didukung oleh madzhab Malikiyyah dengan fatwa yang masyhur. Namun, berbeda dengan dua ulama tadi, sebagian ulama justru berpendapat bahwa hadhanah adalah hak orang yang dipelihara. Jika ia menggugurkannya, maka gugurlah hak hadhanah tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, terdapat syarat-syarat yang harus diperhatikan hadhin dan hadhinah. Mengutip buku Fiqh Munakahat oleh Prof. Dr. Abdul Rahman, rinciannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(MSD)