Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Haji Qiran Beserta Syarat dan Tata Cara Pelaksanaannya
20 September 2021 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Tuntunan Ibadah Haji dan Umrah Sesuai Sunnah Nabi SAW oleh Oleh Dr. H. Achmad Zuhdi Dh, M. Fil I, dkk, ihram artinya memulai suatu amalan yang di dalamnya ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan.
Sementara ihram haji adalah memulai ibadah haji atau umrah dengan cara tertentu, di tempat-tempat yang telah ditetapkan, dan larangan-larangan yang ditentukan pula.
Masih dari sumber yang sama, qiran berasal dari kata qaa-rana yang berarti menyertakan dan menggandeng. Dinamakan haji Qiran karena dikumpulkan antara haji dan umrah dalam satu ihram. Maksudnya, menyertakan umrah ke dalam ibadah haji dengan hanya mengerjakan ibadah haji saja.
Lalu bagaimana syarat melaksanakan haji Qiran? Simak ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Syarat Haji Qiran
Syarat haji Qiran sama dengan syarat haji lainnya. Adapun syarat haji dikutip dari buku Tuntunan Super Lengkap Haji & umrah oleh Ust. A Solihin As Suhaili, adalah sebagai berikut.
1. Islam
2. Baligh, berakal sehat, dan merdeka
Syarat kedua haji Qiran adalah sudah baligh, artinya dapat membedakan mana yang benar dan tidak. Selain itu, orang yang memiliki akal sehat akan mudah mengikuti ketentuan dan panduan-panduan dalam melaksanakan haji.
3. Mampu
Syarat lain menunaikan haji Qiran adalah memiliki kemampuan baik secara materi, rohani, fisik, pengetahuan, dan keamanan. Asal materi pun harus dari harta yang halal. Jangan sampai harta yang digunakan untuk ibadah haji bersumber dari yang batil.
ADVERTISEMENT
Kemudian bagaimana tata cara melakukan haji Qiran? Simak ulasan berikut.
Tata Cara Haji Qiran
Adapun cara melaksanakan haji qiran dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin, MA, dkk adalah sebagai berikut:
1. Ihram disertai niat haji dan umrah yang dikerjakan dari miqat yang telah ditentukan. Kemudian dilanjutkan dengan sholat sunah dua rakaat. Lafal niat haji Qiran yakni,
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً.
Artinya: "Aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk haji dan umroh."
Atau
وَيْتُ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلَّهِ تعَالَى.
Artinya: "Aku niat haji dan umroh, dengan berihram untuk haji dan umroh karena Allah."
2. Tawaf qudum dan ibadah-ibadah lain di Masjidil Haram
3. Sa’i antara Shafa dan Marwah
ADVERTISEMENT
4. Setelah sa’i tidak boleh tahallul awwal atau tahallul tsani
5. Wukuf di Padang Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan melontarkan jumrah, dan lain-lain sama seperti dengan jenis haji lainnya.
6. Jamaah kembali ke Mekah untuk tawaf ifadah, yaitu tawaf yang diniatkan untuk haji dan umrah.
7. Jika belum sa’i, dapat mengerjakan sa’i untuk haji dan umrah di antara bukit shafa dan marwah.
8. Tahalul, yaitu mencukur rambut paling sedikit tiga helai.
9. Tawaf wada, bagi orang yang meninggalkan Mekah untuk pulang ke tanah air atau untuk ziarah ke Madinah.
(IPT)