Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Hak Kekayaan Atas Intelektual, Teori Dasar, dan Manfaatnya
29 Desember 2021 8:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Abdul Atsar menerangkan dalam buku Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual bahwa secara substantif, pengertian Hak Kekayaan atas Intelektual ini dapat dideskripsikan sebagai hak kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual. Dalam dunia bisnis, karya-karya ini termasuk ke dalam aset perusahaan.
Pengertian Hak Kekayaan Atas Intelektual
Dalam konvensi World Intellectual property Organization (WIPO), Hak Kekayaan atas Intelektual didefinisikan sebagai hak-hak yang berkaitan dengan sastra , penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, jasa pembuatan nama komersial dan sebutan. Selain itu, bisa juga sebagai perlindungan terhadap persaingan tidak sehat dan semua hak-hak lain dari kegiatan intelektual di berbagai bidang bisnis.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam buku Intellectual Property karya David Bainbridge, Hak atas Kekayaan Intelektual adalah pengakuan dan penghargaan yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka. Caranya dengan memberikan hak-hak khusus kepada mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
Teori Dasar Hak Kekayaan Atas Intelektual
Ada beberapa teori dasar mengenai Hak Kekayaan atas Intelektual, berikut penjelasan lengkapnya yang dihimpun dari buku Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual karya Dr. Yoyo Arifardhani.
ADVERTISEMENT
Manfaat Hak Kekayaan Atas Intelektual
Mengutip buku Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual oleh Abdul Atsar bahwa secara umum, ada beberapa manfaat yang akan diperoleh dari adanya Hak Kekayaan atas Intelektual, yaitu:
(NDA)