Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Hak Repudiasi dan Contoh Penerapannya
7 Januari 2021 18:21 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hak repudiasi menjadi kewenangan yang berkaitan dengan penentuan status kewarganegaraan. Hak ini juga merupakan konsekuensi hukum atau akibat dari sebuah stelsel.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, diperlukan dua stelsel untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Stelsel itu terdiri dari stelsel aktif dan juga stelsel pasif.
Stelsel aktif sendiri merupakan seseorang yang harus melakukan tindakan hukum dengan aktif untuk menjadi warga negara. Sedangkan, stelsel pasif adalah orang yang secara otomatis dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan tindakan hukum apapun.
Pelaksanaan dua stelsel ini menyebabkan dua hak, salah satunya adalah hak repudiasi.
Secara umum, hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang diberikan oleh orang lain. Ini berarti, seseorang tetap memilih negara kelahirannya. Hak repudiasi berlaku dalam stelsel pasif.
Hak repudiasi dapat dipilih oleh seseorang yang hendak melepaskan salah satu status kewarganegaraan karena orang tersebut memiliki status bipatride atau kewarganegaraan ganda.
ADVERTISEMENT
Dulunya, hak ini sempat tertulis dalam hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Kala itu, hak repudiasi stelsel pasif berlaku untuk masyarakat Indonesia keturunan Timur asing seperti keturunan Korea, Cina, Jepang, dan Arab.
Nah, untuk memahami penerapan hak repudiasi, mari simak contoh berikut:
(GTT)