Pengertian Hak Repudiasi dan Contoh Penerapannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak repudiasi menjadi kewenangan yang berkaitan dengan penentuan status kewarganegaraan. Hak ini juga merupakan konsekuensi hukum atau akibat dari sebuah stelsel.
Pada dasarnya, diperlukan dua stelsel untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Stelsel itu terdiri dari stelsel aktif dan juga stelsel pasif.
Stelsel aktif sendiri merupakan seseorang yang harus melakukan tindakan hukum dengan aktif untuk menjadi warga negara. Sedangkan, stelsel pasif adalah orang yang secara otomatis dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan tindakan hukum apapun.
Pelaksanaan dua stelsel ini menyebabkan dua hak, salah satunya adalah hak repudiasi.
Secara umum, hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang diberikan oleh orang lain. Ini berarti, seseorang tetap memilih negara kelahirannya. Hak repudiasi berlaku dalam stelsel pasif.
Hak repudiasi dapat dipilih oleh seseorang yang hendak melepaskan salah satu status kewarganegaraan karena orang tersebut memiliki status bipatride atau kewarganegaraan ganda.
Dulunya, hak ini sempat tertulis dalam hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Kala itu, hak repudiasi stelsel pasif berlaku untuk masyarakat Indonesia keturunan Timur asing seperti keturunan Korea, Cina, Jepang, dan Arab.
Nah, untuk memahami penerapan hak repudiasi, mari simak contoh berikut:
A merupakan keturunan Indonesia dan Jerman. Ketika sudah dewasa, A bebas menentukan kewarganegaraannya sendiri, baik Indonesia atau Jerman. A dapat menolak salah satu kewarganegaraan dengan menggunakan hak repudiasi.
(GTT)
