Pengertian Hamba Sahaya dan Kedudukannya dalam Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hamba sahaya adalah sebutan bagi budak yang mengabdikan dirinya kepada tuan atau majikan. Dalam Islam, hamba sahaya masuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat.
Pada zaman dahulu, perlakuan bangsa-bangsa dunia terhadap hamba sahaya sangat semena-mena. Namun, Islam tidak demikian. Islam memperlakukan hamba sahaya dengan sangat baik.
Mengutip buku Minhajul Muslim karya Abu Bakar Jabir (2015), hamba sahaya tidak dibiarkan lapar, dipukul, diberi pekerjaan yang berat, dan disiksa dengan seenaknya. Umat Islam tidak menempatkan hamba sahaya sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan mereka saja.
Di sisi lain, Islam justru memerintahkan kaum Muslimin untuk berbuat baik kepada hamba sahaya. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang hamba sahaya selengkapnya yang bisa Anda simak.
Pengertian Hamba Sahaya
Hamba sahaya diperlakukan dengan penuh kehormatan dan kemuliaan dalam Islam. Umat Muslim dilarang untuk melakukan pemukulan, pembunuhan, penghinaan, serta pelecehan terhadap hamba sahaya.
Dalam Surat An-nisa ayat 36, Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.”
Selain memperlakukan hamba sahaya dengan baik, umat Muslim juga diperintahkan untuk memerdekakannya. Dijelaskan dalam buku Kitab Lengkap Fiqh Sunnah Imam Syafi'i karya Abu Syuja' Al-Ashfani (2022), maksud dari memerdekakan di sini adalah menghilangkan status kepemilikan dari orang lain dan membebaskan perbudakan.
Tentunya, hal ini harus diniatkan semata-mata karena Allah SWT. Anjuran memerdekakan hamba sahaya ini banyak disinggung dalam Alquran dan hadits, salah satunya firman Allah dalam Surat Al-Balad ayat 11-13 yang artinya:
“Tetapi dia tidak menempuh jalan yang mendaki dan sukar? Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki dan sukar itu? (yaitu) melepaskan perbudakan (hamba sahaya).” (QS. Al-Balad: 11-13)
Kemudian, Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Siapapun yang memerdekaan hamba sahaya yang beragama Islam, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari api neraka, sebagaimana ia memerdekakan setiap anggota tubuh hamba sahaya tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Selain hamba sahaya, ada 7 golongan orang yang berhak menerima zakat dalam Islam. Dikutip dari buku Hukum Ekonomi Islam karya Dr. Farid Wajdi (2020), berikut penjelasannya:
Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin, yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Amil yaitu mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Muallaf yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Gharimin yaitu mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fissabilillah yaitu mereka yang berjuang atau berjihad di jalan Allah.
Ibnu sabil yaitu mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa itu hamba sahaya?

Apa itu hamba sahaya?
Hamba sahaya adalah sebutan untuk budak yang mengabdikan diri kepada tuannya.
Bagaimana bangsa-bangsa dunia memperlakukan budak pada zaman dahulu?

Bagaimana bangsa-bangsa dunia memperlakukan budak pada zaman dahulu?
Pada zaman dahulu, perlakuan bangsa-bangsa dunia terhadap hamba sahaya sangat semena-mena.
Apa hukum memerdekakan hamba sahaya?

Apa hukum memerdekakan hamba sahaya?
Umat Muslim juga diperintahkan untuk memerdekakannya.
