Konten dari Pengguna

Pengertian Hawalah Lengkap dengan Hukum dan Ketentuannya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 November 2021 17:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Ilustrasi utang Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi utang Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, hawalah berasal dari kata haala-yahuulu-haulan yang artinya berubah atau berpindah. Sedangkan secara istilah, hawalah adalah perpindahan utang dari seseorang ke orang lain dengan nilai yang sama.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah oleh Dr. Andri Soemitra, hukum hawalah adalah mubah dan disyariatkan dalam Islam. Penetapan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW dari Abu Hurairah yang berbunyi:
"Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah." (HR. Bukharí)
Lalu, bagaimana karakteristik dan ketentuan hawalah dalam Islam?

Karakteristik dan Ketentuan Hawalah dalam Islam

Menurut Wahbah Zuhaili dalam buku Hukum Kontrak Keuangan Syariah, hawalah adalah pemindahan atau pengalihan utang dari orang yang berutang (muhil) kepada orang yang menanggung utang (muhal‘alaih). Dalam praktiknya, hawalah dibedakan menjadi dua jenis yakni hawalah mutlaqah dan hawalah muqayyadah.
ADVERTISEMENT
Jika hawalah dilakukan untuk pengalihan utang syariah, maka disarankan untuk memilih hawalah muthlaqah. Syaratnya adalah tidak ada hubungan utang piutang antara muhal 'alaih dengan muhil sebelum transaksi hawalah.
Entitas keuangan syariah yang bertindak sebagai muhal 'alaih boleh mendapatkan upah atas kesediaan dan komitmennya untuk membayar utang muhil. Besarnya upah harus ditetapkan saat akad dan dilakukan secara jelas, tetap, dan pasti.
Mengutip Buku Pintar Ekonomi Syariah karya Ahmad Ifham, ketentuan hawalah dibedakan menjadi dua kelompok yakni berdasarkan pihak yang mengalihkan utang (muhil) dan pihak yang menerima pengalihan utang (muhail'alaih). Berikut penjelasannya:
1. Pihak yang mengalihkan utang
ADVERTISEMENT
2. Pihak yang menerima pengalihan utang
(MSD)