Pengertian Hiwalah, Jenis-jenis, Rukun, dan Syaratnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara bahasa, hiwalah artinya memindahkan atau mengoperkan. Lebih lengkapnya, arti hiwalah menurut bahasa adalah pemindahan dari satu tempat ke tempat lain.
Mengutip buku Akad Tabarru’ & Tijarah dalam Tinjauan Fiqih Muamalah tulisan Betti Anggraini dkk., yang dimaksud dengan hiwalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Para ulama juga mendefinisikan hiwalah sebagai pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang. Pelaksanaan hiwalah mengacu pada dalil yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
“Penangguhan yang dilakukan oleh orang kaya adalah perbuatan aniaya, dan apabila seseorang di antara kalian dipindahkan piutangnya kepada orang yang kaya, maka hendaklah ia menerima (setuju).” (Riwayat Hamsah)
Berdasarkan hadits tersebut, apabila orang yang berutang memindahkan utangnya kepada orang lain (orang yang mampu), hendaklah ia menerima hiwalah (pelimpahan) itu dan menagihnya kepada orang yang di-hiwalah-kan.
Mayoritas ulama sepakat bahwa hiwalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang atau benda. Itu sebabnya hiwalah harus berupa uang atau kewajiban finansial.
Jenis-jenis Hiwalah
Dr. Moh. Mufid, Lc., M.H.I dalam buku Filsafat Hukum Ekonomi Syariah menjelaskan, jenis-jenis hiwalah pada dasarnya terbagi menjadi dua, yaitu hiwalah muqayyadah (pemindahan bersyarat) dan hiwalah mutlaqah (pemindahan mutlak).
1. Hiwalah Muqayyadah
Disebut hiwalah muqayyadah jika muhil adalah orang yang berutang sekaligus berpiutang kepada muhal alaih. Dengan kata lain, hiwalah muqayyadah adalah pengalihan sebagai ganti dari pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua).
Misalnya, A memberi piutang kepada B sebesar 2 juta, sedangkan B memberi piutang kepada C sebesar 2 juta. Lalu, B mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang ada pada C kepada A sebagai ganti pembayaran utang B kepada A.
2. Hiwalah Mutlaqah
Hiwalah mutlaqah terjadi jika muhil adalah orang yang berutang, tetapi tidak berutang kepada muhal alaih. Artinya, pengalihan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi dari pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua).
Sebagai contoh, A berutang kepada B sebesar 5 juta. Kemudian A mengalihkan utangnya kepada C, sehingga C berkewajiban membayar utang A kepada B tanpa menyebutkan pemindahan utang itu sebagai ganti rugi dari pembayaran utang C kepada A.
Rukun dan Syarat Hiwalah
Mengutip buku Fiqh Muamalah tulisan Drs. Harun, M.H., berikut rukun dan syarat-syarat hiwalah yang perlu diperhatikan.
Rukun Hiwalah
Muhil, yaitu orang yang berutang. Muhil adalah orang yang berakal, sehingga hiwalah batal jika dilakukan muhil dalam keadaan gila atau masih kecil.
Muhal, yaitu orang yang meminjamkan utang. Sama seperti muhal, muhtal adalah orang yang berakal dan baligh.
Muhal alaih, yaitu orang yang menanggung pembayaran utang atau menerima hiwalah.
Syarat Hiwalah
Hiwalah dapat dipandang sah jika memenuhi syarat berikut:
Para pihak yang terlibat dalam hiwalah (muhil, muhal, dan muhal alaih) memiliki kecakapan melakukan tindakan hukum (baligh, berakal, dan rusyd).
Utang piutang yang akan dialihkan jumlahnya harus jelas.
Utang piutang dipastikan sudah terjadi dengan adanya bukti antara muhil dan muhal.
Pengalihan utang piutang disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat.
Harus ada kesamaan antara jenis maupun kadarnya serta waktu jatuh tempo pembayarannya.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan hiwalah?

Apa yang dimaksud dengan hiwalah?
Hiwalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Apa hukum hiwalah?

Apa hukum hiwalah?
Mayoritas ulama sepakat hiwalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang atau benda karena hiwalah adalah perpindahan utang.
Apa saja rukun hiwalah?

Apa saja rukun hiwalah?
Muhil (orang yang berutang), muhal (orang yang meminjamkan utang), muhal alaih (orang yang bertanggung jawab membayar utang).
