Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Hiwalah, Jenis-jenis, Rukun, dan Syaratnya
12 April 2022 14:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, hiwalah artinya memindahkan atau mengoperkan. Lebih lengkapnya, arti hiwalah menurut bahasa adalah pemindahan dari satu tempat ke tempat lain.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Akad Tabarru’ & Tijarah dalam Tinjauan Fiqih Muamalah tulisan Betti Anggraini dkk., yang dimaksud dengan hiwalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Para ulama juga mendefinisikan hiwalah sebagai pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang . Pelaksanaan hiwalah mengacu pada dalil yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
“Penangguhan yang dilakukan oleh orang kaya adalah perbuatan aniaya, dan apabila seseorang di antara kalian dipindahkan piutangnya kepada orang yang kaya, maka hendaklah ia menerima (setuju).” (Riwayat Hamsah)
Berdasarkan hadits tersebut, apabila orang yang berutang memindahkan utangnya kepada orang lain (orang yang mampu), hendaklah ia menerima hiwalah (pelimpahan) itu dan menagihnya kepada orang yang di-hiwalah-kan.
ADVERTISEMENT
Mayoritas ulama sepakat bahwa hiwalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang atau benda. Itu sebabnya hiwalah harus berupa uang atau kewajiban finansial.
Jenis-jenis Hiwalah
Dr. Moh. Mufid, Lc., M.H.I dalam buku Filsafat Hukum Ekonomi Syariah menjelaskan, jenis-jenis hiwalah pada dasarnya terbagi menjadi dua, yaitu hiwalah muqayyadah (pemindahan bersyarat) dan hiwalah mutlaqah (pemindahan mutlak).
1. Hiwalah Muqayyadah
Disebut hiwalah muqayyadah jika muhil adalah orang yang berutang sekaligus berpiutang kepada muhal alaih. Dengan kata lain, hiwalah muqayyadah adalah pengalihan sebagai ganti dari pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua).
Misalnya, A memberi piutang kepada B sebesar 2 juta, sedangkan B memberi piutang kepada C sebesar 2 juta. Lalu, B mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang ada pada C kepada A sebagai ganti pembayaran utang B kepada A.
ADVERTISEMENT
2. Hiwalah Mutlaqah
Hiwalah mutlaqah terjadi jika muhil adalah orang yang berutang, tetapi tidak berutang kepada muhal alaih. Artinya, pengalihan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi dari pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua).
Sebagai contoh, A berutang kepada B sebesar 5 juta. Kemudian A mengalihkan utangnya kepada C, sehingga C berkewajiban membayar utang A kepada B tanpa menyebutkan pemindahan utang itu sebagai ganti rugi dari pembayaran utang C kepada A.
Rukun dan Syarat Hiwalah
Mengutip buku Fiqh Muamalah tulisan Drs. Harun, M.H., berikut rukun dan syarat-syarat hiwalah yang perlu diperhatikan.
Rukun Hiwalah
ADVERTISEMENT
Syarat Hiwalah
Hiwalah dapat dipandang sah jika memenuhi syarat berikut:
(ADS)