Pengertian Hukum Menurut J.C.T. Simorangkir Beserta Fungsi dan Jenis-jenisnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap negara membutuhkan keberadaan hukum untuk mengatur kehidupan masyarakatnya. Tanpa kehadiran hukum, masyarakat dapat bertindak sewenang-wenang hingga berpotensi menimbulkan kekacauan.
Begitu juga sebaliknya, hukum diakui melalui keberadaan masyarakat. Tanpa masyarakat, hukum tidak berarti sama sekali. Mengutip jurnal Hukum dan Masyarakat tulisan Tuti Haryanti (2014), hukum dalam masyarakat memiliki dua sifat, yakni pasif dan aktif.
Sifat pasif merupakan pandangan sejauh mana hukum menyesuaikan diri dengan masyarakat. Sementara itu, sifat aktif adalah sejauh mana hukum bisa berperan aktif dalam menggerakkan dinamika masyarakat menuju suatu perubahan terencana.
Pengertian Hukum Menurut J.C.T. Simorangkir
Mengutip buku Sistem Hukum Indonesia: Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional tulisan Handri Raharjo (2018), ada beberapa ahli yang memaparkan pengertian hukum, salah satunya adalah J.C.T. Simorangkir.
Menurut J.C.T. Simorangkir, hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan perilaku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib. Pelanggaran terhadap hukum berujung pada hukuman tertentu.
Sementara itu beberapa ahli lain mendefinisikan hukum sebagai berikut:
1. S.M. Amin
Menurut S.M. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang memuat norma, sanski, dan tujuan. Hukum mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
2. Utrecht
Hukum merupakan himpunan perintah-perintah dan larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
3. Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah-perintah yang dibuat oleh orang yang memiliki kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan perintah tersebut.
Fungsi Hukum
Menurut buku Pengantar Hukum Indonesia dalam Tataran Historis, Tata Hukum, dan Politik Hukum Nasional yang ditulis oleh Drs. H. Hanafi Arief, S.H., Ph.D. (2016), hukum memiliki beberapa fungsi umum, antara lain adalah:
1. Alat Ketertiban Masyarakat
Hukum merupakan alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum menjadi pedoman berperilaku, karena itulah masyarakat harus menyadari pentingnya perintah dan larangan dalam hukum. Sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban bisa direalisasikan.
2. Penggerak Pembangunan
Hukum merupakan alat penggerak pembangunan karena sifatnya yang mengikat dan memaksa. Sifat ini dapat dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang maju.
3. Sarana Mewujudkan Keadilan Sosial
Hukum sifatnya mengikat, memaksa, dan dipaksakan sehingga masyarakat takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukuman. Hukum bisa diterapkan kepada siapa saja tanpa terkecuali. Karena sifat inilah, keadilan sosial bisa tercapai.
Jenis-jenis Hukum
Hukum dapat dibedakan berdasarkan sifat hingga fungsinya. Untuk lebih jelasnya, simak jenis-jenis hukum di bawah ini:
1. Hukum Menurut Sifat
Hukum bersifat memaksa: Hukum yang harus ditaati secara mutlak dalam situasi apa pun.
Hukum bersifat mengatur: Hukum yang bisa dikesampingkan jika pihak bersangkutan sudah membuat peraturan tersendiri dalam perjanjian.
2. Hukum Menurut Wujudnya
Hukum Objektif: Hukum suatu negara yang berlaku umum dan tidak dimaksudkan untuk mengatur sikap tindak orang tertentu.
Hukum Subjektif: Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku untuk orang tertentu atau lebih.
3. Hukum Menurut Fungsi
Hukum materiil: Peraturan yang memberikan hak dan membebani dengan kewajiban-kewajiban.
Hukum formil: Peraturan hukum yang berfungsi melaksanakan hukum materiil atau menentukan bagaimana melaksanakan hukum materiil.
4. Hukum Menurut Isinya
Hukum Publik: Hukum yang berkaitan dengan fungsi negara. Contohnya adalah Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Pidana, dan Hukum Acara Pidana.
Hukum Privat: Hukum yang berhubungan dengan kepentingan individu. Misalnya, hukum dagang, bisnis, acara perdata.
(GTT)
Frequently Asked Question Section
Apa Arti Hukum Menurut J.C.T. Simorangkir?

Apa Arti Hukum Menurut J.C.T. Simorangkir?
Hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib.
Apa Itu Hukum Menurut S.M. Amin?

Apa Itu Hukum Menurut S.M. Amin?
Hukum adalah kumpulan peraturan yang memuat norma, sanski, dan tujuan. Hukum mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Apa Saja Fungsi Hukum?

Apa Saja Fungsi Hukum?
Hukum berfungsi untuk mewujudkan keadilan sosial, penggerak pembangunan, dan sebagainya.
